TEMPO Interaktif, Canberra:Menteri Luar Negeri Australia Alexander Downer menyatakan telah memerintahkan jajarannya segera membayar ganti rugi kepada pemilik kapal nelayan yang dibakar awak kapal patroli Australia. Dia menyesalkan terjadinya salah tangkap kapal nelayan Indonesia oleh patroli angkatan laut Australia. "Mereka salah tangkap," kata Downer di gedung parlemen Australia di Canberra hari ini. "Setelah dicek, mereka ternyata ditangkap saat berada di kawasan zona ekonomi Indonesia," ujarnya. Karena kapal nelayan itu telah dibakar awak patroli Australia, "Maka saya perintahkan agar pembayaran ganti rugi kepada pemilik kapal segera dilaksanakan." Kapal nelayan itu semula diduga telah berada di perairan Australia hingga ditangkap, awaknya dipindahkan ke kapal patroli dan kapalnya dibakar. Pemerintah Australia memang telah lama memberlakukan kebijakkan pembakaran kapal nelayan yang tertangkap melakukan kegiatan di perairan Australia. Awak yang tertangkap, umumnya nelayan dari pulau Rote, biasanya langsung dideportasi. Penangkapan ikan illegal ini terjadi karena di wilayah Australia, yang merupakan suaka margasatwa nasional, merupakan kawasan tradisional tempat menangkap teripang sejak ratusan tahun silam. Selain itu, seperti diakui Duta Besar RI di Canberra, Hamzah Thayeb, di wilayah Australia memang lebih banyak ikannya. "Karena tak boleh ditangkap." Kedutaan Besar RI, menurut Hamzah, telah melakukan protes resmi atas salah tangkap ini dan pemerintah Australia telah mengakui kesalahannya. Pemerintah RI dan Australia saat ini sedang melakukan kerja sama untuk menyelesaikan masalah lintas batas ini. "Kami tak hanya melakukan penjagaan di perbatasan tapi juga menjalankan program agar terdapat tambahan penghasilan bagi para nelayan tanpa harus mencari ikan ke perairan kami," kata Downer. Bambang Harymurti.
Pantau Pemanfaatan Kuota BBL, KKP Manfaatkan Sistem Canggih
10 hari lalu
Pantau Pemanfaatan Kuota BBL, KKP Manfaatkan Sistem Canggih
Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik yang memuat hulu-hilir pengelolaan pemanfaatan BBL.