Rencana Penertiban Ponpes Ngruki Dinilai Berlebihan

Reporter

Editor

Senin, 25 Agustus 2003 10:33 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Permintaan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah untuk melakukan penertiban terhadap Pondok Pesantren Al Mukmin, Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah, dinilai sebagai tindakan berlebihan. Apa arti di balik penertiban ini? kata salah satu kuasa hukum Abu Bakar Baasyir, pimpinan Al Mukmin, Muhammad Assegaf ketika dimintai tanggapannya, Rabu (1/1). Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Inspektur Jenderal Polisi Didi Widayadi telah meminta Majelis Ulama Indonesia dan Kantor Wilayah Departemen Agama, Jawa Tengah, untuk menertibkan Al Mukmin. Pasalnya, polisi telah menemukan indikasi keterkaitan pondok itu dengan jaringan Jamaah Islamiyah. Indikasi ini, kata Didi, diperkuat dengan adanya kejanggalan ajaran-ajaran pondok tersebut. Misalnya, pelarangan penghormatan bendera dan kesan eksklusif dari Al Mukmin. Bahkan, tidak tertutup kemungkinan untuk menutup pondok yang didirikan oleh Baasyir bersama Abdullah Sungkar tersebut. Menurut Assegaf, polisi tidak berhak menentukan apakah telah terjadi pelanggaran dalam suatu pondok pesantren. Penertiban terhadap pondok hanya dapat dilakukan apabila telah terjadi pelanggaran terhadap izin pendirian atau pondok tersebut mengajarkan ajaran yang dinilai sesat. Menurut Assegaf, pihak yang berhak menentukan penutupan bukan polisi, tetapi MUI atau Departemen Agama. Kalau memang sesat, yang pertama harus bertindak itu MUI, kata Assegaf. Mengenai keterkaitan Baasyir dengan Jamaah Islamiyah, kata Assegaf, tuduhan polisi itu hanya bersandarkan pada pernyataan Faiz Abubakar Bafana, yang saat ini ditahan di Singapura. Kesaksian tokoh Jamaah Islamiyah tersebut dinilainya lemah dan tidak punya kekuatan hukum yang meyakinkan. Jangan lupa, Singapura ini memandang Indonesia sebagai sarang teroris. Apa susahnya menyuruh seorang tahanan menyanyi! katanya. Baasyir sendiri, menurut pengacara senior ini, memang mengakui pernah bertemu dengan Faiz Bafana sewaktu berada di Malaysia. Namun, dia tetap bersikeras menolak memiliki kaitan dengan Jamaah Islamiyah. Sebagai ustadz, wajar dia bertemu dan dikenal banyak orang, ujar Assegaf. Soal beberapa tersangka pelaku peledakan bom Bali yang pernah memiliki hubungan dengan Ngruki, ujar Assegaf, hal itu tidak bisa dijadikan dasar bagi penertiban atau penutupan pondok pesantren. Apa kalau seorang Amrozy atau Ali Ghufron pernah belajar di Ngruki, lantas mereka harus ditertibkan. Ini seperti dagelan saja, katanya. Assegaf mengkhawatirkan, penertiban itu akan mengundang reaksi kalangan santri. Lebih jauh lagi, dia menduga tindakan ini adalah upaya memprovokasi kelompok Islam militan. Reaksi itu yang ditunggu, kemudian dibabat, katanya. Pola seperti ini kan sudah pernah dipakai Ali Moertopo untuk menghadapi Komando Jihad. Penertiban ini, lanjutnya, juga akan menjadi legitimasi polisi untuk mengobok-obok pesantren lainnya. Assegaf menuduh polisi hanya mencari-cari pembenaran bagi tuduhan keterkaitan kliennya itu dengan Jamaah Islamiyah. Target terakhirnya, Ngruki digulung, katanya menandaskan. Penertiban itu sendiri, menurut Assegaf, tidak akan mempengaruhi proses hukum terhadap kliennya. (Sapto Pradityo-Tempo News Room)

Berita terkait

Retno Marsudi Bahas Langkah Perlindungan WNI di Tengah Krisis Timur Tengah

4 menit lalu

Retno Marsudi Bahas Langkah Perlindungan WNI di Tengah Krisis Timur Tengah

Retno Marsudi menilai situasi Timur Tengah telah mendesak Indonesia untuk mempersiapkan diri jika situasi semakin memburuk, termasuk pelindungan WNI

Baca Selengkapnya

Jadwal Indonesia vs Thailand di Perempat Final Piala Uber 2024 Hari Ini, Berikut Susunan Pemain yang Dimainkan

18 menit lalu

Jadwal Indonesia vs Thailand di Perempat Final Piala Uber 2024 Hari Ini, Berikut Susunan Pemain yang Dimainkan

Duel Gregoria Mariska Tunjung vs Ratchanok Intanon akan mengawali pertandingan Indonesia vs Thailand di perempat final Uber Cup atau Piala Uber 2024.

Baca Selengkapnya

Sektor Manufaktur Masih Ekspansif dan Inflasi Terkendali

34 menit lalu

Sektor Manufaktur Masih Ekspansif dan Inflasi Terkendali

Sektor manufaktur tunjukan tren kinerja ekspansif seiring Ramadhan dan Idul Fitri 2024. Sementara itu, inflasi masih terkendali.

Baca Selengkapnya

Agenda Setelah Pelaksanaan UTBK SNBT 2024: Unduh Sertifikat Hingga Jadwal Seleksi Mandiri

34 menit lalu

Agenda Setelah Pelaksanaan UTBK SNBT 2024: Unduh Sertifikat Hingga Jadwal Seleksi Mandiri

Pelaksanaan UTBK SNBT 2024 tengah berlangsung hingga akhir bulan Mei. Setelahnya, peserta yang lolos bisa mengunduh sertifikat. Apa setelah itu?

Baca Selengkapnya

Top 3 Tekno Berita Hari Ini: Aksi Mahasiswa UGM Tuntut Transparansi, IPK 4,00 Hahasiswa Kedokteran Universitas Jember, 5 Penyakit Akibat Polusi Udara di Indonesia

34 menit lalu

Top 3 Tekno Berita Hari Ini: Aksi Mahasiswa UGM Tuntut Transparansi, IPK 4,00 Hahasiswa Kedokteran Universitas Jember, 5 Penyakit Akibat Polusi Udara di Indonesia

Topik tentang mahasiswa UGM menggelar aksi menuntut tranparansi biaya pendidikan menjadi berita terpopuler Top 3 Tekno Berita Hari Ini.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

38 menit lalu

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

Terpopuler bisnis: Pria menyobek tas Hermes di depan petugas Bea Cukai karena karena diminta bayar Rp 26 juta, BTN didemo nasabah.

Baca Selengkapnya

Gedung Putih Minta Rusia Dijatuhi Sanksi Lagi karena Kirim Minyak ke Korea Utara

44 menit lalu

Gedung Putih Minta Rusia Dijatuhi Sanksi Lagi karena Kirim Minyak ke Korea Utara

Gedung Putih menyarankan agar Rusia dijatuhi lagi sanksi karena diduga telah secara diam-diam mengirim minyak olahan ke Korea Utara

Baca Selengkapnya

KPU Jakarta Buka Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Berikut Jadwal dan Syaratnya

44 menit lalu

KPU Jakarta Buka Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Berikut Jadwal dan Syaratnya

KPU kabupaten/kota Sejakarta resmi membuka pendaftaran bagi petugas Panitia Pemungutan Suara alias PPS pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Ini Aturan Mengenai Kewarganegaraan Ganda di Indonesia Hingga Kasus yang Pernah Terjadi

53 menit lalu

Ini Aturan Mengenai Kewarganegaraan Ganda di Indonesia Hingga Kasus yang Pernah Terjadi

Pernyataan Menteri Koordinator Marves Luhut Pandjaitan soal pemberian kewarganegaraan ganda bagi diaspora disorot media asing. Bagaimana aturannya?

Baca Selengkapnya

Top 3 Hukum: Warga Tolak Permintaan TPNPB-OPM Tinggalkan Intan Jaya, Kata Pakar Hukum Soal Modus Pinjol Ilegal Salah Transfer

57 menit lalu

Top 3 Hukum: Warga Tolak Permintaan TPNPB-OPM Tinggalkan Intan Jaya, Kata Pakar Hukum Soal Modus Pinjol Ilegal Salah Transfer

Kelompok bersenjata TPNPB-OPM menyerang Polsek Homeyo dan membakar gedung SD di Kampung Pogapa, Distrik Homeyo, Intan Jaya.

Baca Selengkapnya