TEMPO Interaktif, Jakarta:Direktur Utama Perusahaan Umum Badan Urusan Logitik Widjanarko Puspoyo meminta dirinya tidak ditahan kemarin. "Alasannya mau menyerahkan Rp 11 miliar sebagai kerugian negara yang kami dakwakan," ujar Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus M. Salim di kantornya, Rabu (21/3).Surat permohonan penangguhan penahanan ini diberikan kemarin sore sekitar pukul 17.00 WIB. "(Suratnya) resmi, sore jam 17.00 sebelum ditahan," kata Salim. Salim tidak berkomentar apakah dengan niatan Widjanarko membayar kerugian negara ini berarti ia mengakui perbuatannya dan mengakui bahwa ia yang bertanggung jawab dalam korupsi impor sapi ini. "Kamu yang ngomong ya, bukan saya. Nanti di sidang lah. (Tapi) kalau membayar ya mengaku ya?" ujar Salim kepada wartawan sambil tertawa. Kejaksaan saat ini masih mempertimbangkan surat permohanan agar Widjanarko tidak ditahan. "Kan nggak bisa, begitu surat masuk langsung ya atau tidak. Mesti kami pelajari, kami pertimbangkan. Tapi sementara kami tahan dulu," ujar Sallim. Salim juga menegaskan meski nanti Widjanarko memang membayar Rp 11 miliar, pengembalian kerugian negara itu tidak akan menghapus pidana korupsi yang disangkakan kepadanya. "Ya nggak (menghilangkan pidana) dong. Lihat saja pasalnya di Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Proses jalan terus," ujar Salim. Widjanarko ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang semalam setelah diperiksa selama sepuluh jam di Gedung Bundar. Pemeriksaan kemarin adalah pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka. Kejaksaan menetapkan Widjanarko sebagai tersangka kasus korupsi kerja sama pengelolaan impor sapi pada 2001. Kerugian negara akibat impor sapi ini sebesar Rp 11 miliar. Salim menjelaskan Widjanarko ditahan di Cipinang, bukan di rumah tahanan Kejaksaan Agung supaya tidak saling mempengaruhi saksi-saksi yang saat ini ditahan di kejaksaan. Saat ini ada lima tersangka dari tim monitoring Bulog yang ditahan di rumah tahanan Kejaksaan Agung untuk kasus yang sama. Fanny Febiana