TEMPO Interaktif, Bandung: Juru bicara Kepolisian Daerah Jawa Barat Komisaris Besar Endy Budiarto mengatakan, senjata api yang dimiliki Komisaris Utama PT Interbanking Bisnis Terencana (PT Ibist) Wandi Sofian ilegal. ”Untuk senjata jenis Barreta kaliber 32 milimeter ada izinnya, tapi sudah tidak diperpanjang lagi,” ujar Endy di Bandung pada Selasa (20/3). Sedangkan satu senjata lagi justru tidak berizin. Karena itu Wandi bisa dijerat dengan Undang-undang Darurat tentang Kepemilikan Senjata Api.Wandi dibekuk kepolisian Polda Jawa Barat di rumahkontrakannya di Jalan Bebedahan Kota Tasikmalaya Rabu(14/3) lalu. Selain menangkap Wandi, polisi jugamenyita barang bukti berupa dua pucuk senjata api,satu paspor, 8 buah kartu kredit, 3 mobil ToyotaKijang, dan dua buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor.Selain memeriksa kepemilikan senjata api, kata Endy,penyidik Polda Jawa Barat akan memeriksa rekening Wandi.Pemeriksaan ini menyusul dilayangkannya surat izin pemeriksaan dari Bank Indonesia kepada Kepala Polda Jawa Barat. ”Surat izinnya sudah kami terima hari Jumat lalu,” ujar Endy.Menurut Endy, rekening yang akan diperiksa polisi ituatas nama Wandi Sofyan di tiga bank yakni Bank BCA,Bank Permata, dan Bank Mandiri. Selain memeriksa rekening Wandi, polisi juga akanmemeriksa rekening atas nama Agus Muhammad, salah satupendiri PT Ibist yang sudah lebih dahulu ditangkapjajaran Polisi Wilayah Kota Besar Bandung dua bulanlalu. Tapi Endy tidak menjelaskan kapan polisi akanmulai memeriksa rekening mereka. Rana Akbari Fitriawan