TEMPO Interaktif, Solo:Forum Komunikasi Guru Bantu Indonesia (FKGBI) menyiapkan dana pensiunan mereka sendiri dengan menggandeng Bank Jateng. Dana pensiunan diambilkan dari iuran para guru bantu yang dipastikan diangkat menjadi PNS. Gaji anggota FKGBI yang sudah menjadi PNS dipotong sebesar Rp 25 ribu untuk membantu rekannya yang gagal menjadi PNS. “PP 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PNS yang saat ini sudah berada di Depkumdang hampir pasti tidak memberikan kesempatan bagi guru bantu berusia di atas 46 tahun menjadi PNS. FKGBI membuat gerakan solidaritas dengan memberi pensiunan bagi mereka,” kata Ayub Joko Pramono Ketua Umum FKBGI, Minggu (25/2). Menurut Ayub, gerakan solidaritas tersebut didasari pada kenyataan diantara sesama guru Bantu merasa senasib sepenanggungan ketika berjuang sebagai PNS. Namun pada kenyataannya tidak semua guru bantu bisa menjadi PNS karena pemerintah membuat batasan usia. Dia mengatakan di Jawa Tengah saja, ada 900-an guru bantu yang usianya di atas 46 tahun. “Dengan solidaritas dari teman-teman guru bantu yang diangkat sebagai PNS, maka teman-teman guru bantu yang gagal sebagai PNS masih memiliki masa depan dengan menerima pensiunan yang dikumpulkan oleh teman-temannya sendiri. 15 tahun ke depan iuran yang disimpan di Bank Jateng ini bisa dinikmati dan gerakan solidaritas ini diharapkan juga dapat diikuti di daerah lain,” ujarnya. Ayub juga mengatakan pemerintah diminta agar segera menyelesaikan revisi PP 48/2005 paling lambat bulan Maret mendatang sudah disahkan. Ayub mengatakan di seluruh Indonesia terdapat 920 ribu guru Bantu. Mereka dijanjikan akan diangkat sebagai PNS mulai tahun 2005 dan selesai pada tahun ini. Imron Rosyid
Polemik Tunjangan Profesi Guru di RUU Sisdiknas, Benarkah Hilang?
30 Agustus 2022
Polemik Tunjangan Profesi Guru di RUU Sisdiknas, Benarkah Hilang?
Tidak tercantumnya klausul mengenai tunjangan profesi guru dalam RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), menuai polemik.