TEMPO.CO, Medan -- Aparat Direkrorat Reserse Kepolisian Daerah Sumatera Utara menangkap pelaku yang meletakkan kepala babi di teras gedung dakwah (balairong) Ikatan Keluarga Bayur (IKB) Medan, Jalan Utama, Kecamatan Medan Area, Kota Medan,Sumatera Utara. Pelaku bernama Malvin Tarigan, warga Kelurahan Titi Rantai, Medan Baru.
Kapolda Sumatera Utara Inspektur Jenderal Paulus Waterpauw mengatakan, setelah penjaga gedung dakwah Bayur melaporkan penemuan kepala babi ke Polsek Medan Area dan Koramil pada Kamis kemarin, intelijen langsung mengumpulkan berbagai informasi disekitar gedung dakwah milik keluarga besar Bayur.
"Informasi intelijen kemudian digunakan reserse untuk menangkap pelaku teror dalam waktu 3 jam. Karena teror itu dilakukan pelaku bertepatan dengan Tahun Baru Islam 1439 Hijriah," kata Paulus, Jumat, 22 September 2017.
Polisi, kata Kapolda, belum menemukan motif SARA dalam kasus tersebut. Berdasarkan pengakuan tersangka, kata Paulus, motifnya persoalan pribadi utang piutang. "Malvin Tarigan meminjamkan uang Rp 1,5 miliar ke sejumlah nama orang yang ditulis Malvin di secarik kertas dan diletakkan di atas kepala babi," tutur Paulus.
Adapun Malvin mengakui teror kepala babi itu sudah kedua kalinya. "Saya lakukan karena uang saya Rp 1,5 miliar tidak kembali," katanya. Atas perbuatanya tersebut Malvin dijerat Pasal 156 (a) subsider Pasal 156 jo Pasal 335 (1) jo Pasal 311 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 hingga 5 tahun penjara.
Sebelumnya, warga Medan dikejutkan dengan penemuan kepala babi di gedung dakwah keluarga besar Bayur Kamis kemarin. Warga sekitar gedung dakwah Bayur bernama Oki Tanjung mengatakan, sekitar pukul 07.00 WIB penjaga gedung bernama Emrizal sedang membersihkan lantai.
Usai mengepel lantai penjaga gedung sempat pulang untuk mandi. "Sehabis mandi pukul 08.00 Pak Emrizal keluar dan beli sarapan. Saat dia balik, barulah lihat ada kepala babi di depan gedung IKB,” kata Oki.
Berselang tiga jam polisi menangkap Malvin beserta barang bukti berupa telepon genggam dan sepeda motor bebek yang dipakai Malvin meletakkan kepala babi. Dia mengakui meletakkan kepala babi dan menulis surat berbunyi :
YEN DJAWARNIE SARA ANGELIQUE (ENJI) BAYAR HUTANG MU
ITU UANG WARISAN BAPAK SAYA HUTANG = NYAWA (ASLI). PESAN INI HANYA BOLEH DICABUT OLEH YANG BERSANGKUTAN.
Tersangka Penghina Jokowi di Medan Terancam 8 Tahun Bui
22 Agustus 2017
Tersangka Penghina Jokowi di Medan Terancam 8 Tahun Bui
Kapolresta Medan Kombes Sandi Nugroho mengatakan tersangka penghinaan terhadap Jokowi dan Kapolri Tito Karnavian, MFB, terancam hukuman 8 tahun penjara.
Polri Beberkan Peran 4 Terduga Pelaku Teror di Polda Sumut
1 Juli 2017
Polri Beberkan Peran 4 Terduga Pelaku Teror di Polda Sumut
Empat pelaku teror di Kepolisian Daerah Sumatera Utara, menurut Kepala Biro Penerangan Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian Republik Indonesia Brigadir Jenderal Rikwanto, memiliki peran masing-masing.