Hakim Praperadilan Setya Novanto Tolak Eksepsi KPK  

Reporter

Jumat, 22 September 2017 21:32 WIB

Pengamanan di PN Jaksel diperketat jelang sidang praperadilan Setya Novanto. Para pengunjung wajib menyerahkan identitas kepada petugas sebelum masuk ke dalam gedung pengadilan. Jakarta, 20 September 2017. TEMPO/Ahmad Faiz

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim tunggal sidang praperadilan Setya Novanto terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Cepi Iskandar, memutuskan gugatan tentang pengangkatan penyidik dari kepolisian dan kejaksaan oleh KPK masuk ranah praperadilan.

Cepi menjelaskan, permohonan praperadilan Setya Novanto adalah tentang keabsahan penyidik yang ditunjuk untuk melakukan penyidikan kepada Ketua DPR itu. Menurut Cepi, hal ini tidak masuk perkara sengketa tata usaha negara (TUN) lantaran Setya tidak menjadi pihak yang dirugikan atas keputusan pengangkatan penyidik Kepolisian RI dari pimpinan KPK.

Baca: Gelar Praperadilan Setya Novanto, PN Jakarta Selatan Dijaga Ketat

"Karena itu, hakim praperadilan berkesimpulan permohonan praperadilan dari pemohon bukan merupakan sengketa TUN dan menjadi kewenangan praperadilan," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 22 September 2017.

Dengan demikian, kata Cepi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang mengadili permohonan ini. Karena itu, ia memerintahkan kedua belah pihak tetap melanjutkan perkara ini.

Pengambilan keputusan ini dilakukan Cepi setelah mendengarkan eksepsi dari KPK. Sidang sempat diskors sekitar 2,5 jam untuk memberikan kesempatan Cepi berpikir.

Simak: KPK Nilai Permintaan Pembuktian Setya Novanto Masuk Pokok Perkara

Sebelumnya, dalam salah satu eksepsi yang disampaikan biro hukum, KPK meminta hakim menolak permohonan Setya karena dinilai masuk ke lingkup Pengadilan Tata Usaha Negara. KPK beranggapan praperadilan tidak memiliki wewenang menilai sah atau tidaknya pengangkatan penyelidik KPK.

Dalam gugatan praperadilan, tim advokasi Setya beranggapan penetapan kliennya sebagai tersangka oleh KPK tidak sah. Ia menilai penyelidik dan penyidik yang ditunjuk tidak berasal dari kepolisian atau kejaksaan.

Lihat: Kubu Setya Novanto Sempat Ajukan Syarat Saat Sidang Praperadilan

Mereka juga menyoal adanya 11 penyidik dari Polri yang diangkat menjadi pegawai tetap KPK, tapi belum diberhentikan secara hormat dan masih aktif di kepolisian. Hal ini dinilai bertentangan dengan Pasal 39 Undang-Undang KPK yang mengatur bahwa yang bisa menjadi penyidik adalah yang berhenti sementara dari Polri dan kejaksaan.

Kepala Biro Hukum KPK Setiadi menghormati keputusan Cepi. "Itu kan sudut pandang hakim tunggal. Kami hormati apa pun keputusannya," ucapnya. Sidang praperadilan Setya Novanto akan dilanjutkan kembali pada Senin pekan depan dengan agenda penyerahan bukti dari KPK.

AHMAD FAIZ

Berita terkait

KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

13 menit lalu

KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

KPK menyatakan Sahbirin Noor melarikan diri setelah menjadi tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

1 jam lalu

Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

Kuasa hukum Sahbirin Noor mengatakan kliennya tak mungkin ke luar negeri karena sudah dicekal.

Baca Selengkapnya

PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

1 jam lalu

PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK Mardani Maming.

Baca Selengkapnya

Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

3 jam lalu

Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

Pengacara Tom Lembong akhirnya buka suara soal LHKPN yang dilaporkan kliennya tidak memiliki aset rumah, tanah, dan kendaraan.

Baca Selengkapnya

Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

4 jam lalu

Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

Pada reuni aksi 411 yang digelar di Patung Kuda Monas, seorang orator menyoroti cawe-cawe Jokowi dalam menentukan capim KPK.

Baca Selengkapnya

Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

4 jam lalu

Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

Kejagung memindahkan lokasi penahanan tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan terpidana pembunuhan Ronald Tannur. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Sahbirin Noor Melarikan Diri setelah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

4 jam lalu

KPK Sebut Sahbirin Noor Melarikan Diri setelah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

KPK mengungkapkan informasi tersebut dalam sidang praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor di PN Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Pukat UGM: Penuntasan Kasus Firli Bahuri Tolok Ukur Kinerja Kapolda

7 jam lalu

Pukat UGM: Penuntasan Kasus Firli Bahuri Tolok Ukur Kinerja Kapolda

Kondisi penanganan perkara Firli Bahuri menjadi kondite untuk mengukur kinerja Irjen Karyoto, jika tidak selesai selama ia menjabat, ada kegagalan

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

15 jam lalu

Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

Kuasa hukum Sahbirin Noor percaya diri bisa sukses menggugat penetapan tersangka oleh KPK.

Baca Selengkapnya

Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

1 hari lalu

Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Presiden Prabowo akan memberikan keputusan mengenai nasib Capim KPK yang diserahkan Jokowi.

Baca Selengkapnya