Hakim Praperadilan Setya Novanto Tolak Eksepsi KPK  

Reporter

Jumat, 22 September 2017 21:32 WIB

Pengamanan di PN Jaksel diperketat jelang sidang praperadilan Setya Novanto. Para pengunjung wajib menyerahkan identitas kepada petugas sebelum masuk ke dalam gedung pengadilan. Jakarta, 20 September 2017. TEMPO/Ahmad Faiz

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim tunggal sidang praperadilan Setya Novanto terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Cepi Iskandar, memutuskan gugatan tentang pengangkatan penyidik dari kepolisian dan kejaksaan oleh KPK masuk ranah praperadilan.

Cepi menjelaskan, permohonan praperadilan Setya Novanto adalah tentang keabsahan penyidik yang ditunjuk untuk melakukan penyidikan kepada Ketua DPR itu. Menurut Cepi, hal ini tidak masuk perkara sengketa tata usaha negara (TUN) lantaran Setya tidak menjadi pihak yang dirugikan atas keputusan pengangkatan penyidik Kepolisian RI dari pimpinan KPK.

Baca: Gelar Praperadilan Setya Novanto, PN Jakarta Selatan Dijaga Ketat

"Karena itu, hakim praperadilan berkesimpulan permohonan praperadilan dari pemohon bukan merupakan sengketa TUN dan menjadi kewenangan praperadilan," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 22 September 2017.

Dengan demikian, kata Cepi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang mengadili permohonan ini. Karena itu, ia memerintahkan kedua belah pihak tetap melanjutkan perkara ini.

Pengambilan keputusan ini dilakukan Cepi setelah mendengarkan eksepsi dari KPK. Sidang sempat diskors sekitar 2,5 jam untuk memberikan kesempatan Cepi berpikir.

Simak: KPK Nilai Permintaan Pembuktian Setya Novanto Masuk Pokok Perkara

Sebelumnya, dalam salah satu eksepsi yang disampaikan biro hukum, KPK meminta hakim menolak permohonan Setya karena dinilai masuk ke lingkup Pengadilan Tata Usaha Negara. KPK beranggapan praperadilan tidak memiliki wewenang menilai sah atau tidaknya pengangkatan penyelidik KPK.

Dalam gugatan praperadilan, tim advokasi Setya beranggapan penetapan kliennya sebagai tersangka oleh KPK tidak sah. Ia menilai penyelidik dan penyidik yang ditunjuk tidak berasal dari kepolisian atau kejaksaan.

Lihat: Kubu Setya Novanto Sempat Ajukan Syarat Saat Sidang Praperadilan

Mereka juga menyoal adanya 11 penyidik dari Polri yang diangkat menjadi pegawai tetap KPK, tapi belum diberhentikan secara hormat dan masih aktif di kepolisian. Hal ini dinilai bertentangan dengan Pasal 39 Undang-Undang KPK yang mengatur bahwa yang bisa menjadi penyidik adalah yang berhenti sementara dari Polri dan kejaksaan.

Kepala Biro Hukum KPK Setiadi menghormati keputusan Cepi. "Itu kan sudut pandang hakim tunggal. Kami hormati apa pun keputusannya," ucapnya. Sidang praperadilan Setya Novanto akan dilanjutkan kembali pada Senin pekan depan dengan agenda penyerahan bukti dari KPK.

AHMAD FAIZ

Berita terkait

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

2 jam lalu

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

4 jam lalu

Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pernah meminta Kementan untuk memutasi kerabat atau keluarganya dari Jakarta ke Malang. Bakal jalani sidang etik.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

6 jam lalu

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

Dewas KPK tetap akan menggelar sidang etik terhadap Wakil Ketua Nurul Ghufron, kendati ada gugatan ke PTUN.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

8 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

1 hari lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

1 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

1 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

1 hari lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

1 hari lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya