KPK Nilai Permintaan Pembuktian Setya Novanto Masuk Pokok Perkara

Reporter

Jumat, 22 September 2017 18:19 WIB

Peserta aksi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi membawa poster bergambar Ketua DPR Setya Novanto ketika melakukan aksi di depan Gedung KPK, Jakarta, 14 September 2017. ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setiadi mengatakan dalil permohonan gugatan praperadilan Setya Novanto berupa permintaan agar dibuktikan adanya keterlibatan dia dalam kasus korupsi e-KTP adalah keliru. Menurut Setiadi hal itu sudah masuk pada materi pokok perkara yang seharusnya disampaikan di Pengadilan Tipikor sebagai hak Setya Novanto melakukan pembelaan bukan, di sidang praperadilan.

"Dengan demikian jelas permohonan praperadilan yang diajukan pemohon (Setya Novanto) tanpa alasan berdasarkan undang-undang, karena dalil yang diajukan merupakan materi pokok yang bukan kewenangan hakim tunggal pada persidangan praperadilan," kata Setiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 22 September 2017.

Baca: Gelar Praperadilan Setya Novanto, PN Jakarta Selatan Dijaga Ketat

Setiadi menuturkan ruang lingkup praperadilan tidak boleh memasuki pokok perkara. Untuk meneliti tentang kecukupan alat bukti merupakan tugas dari penuntut umum. "Apabila praperadilan menguji alat bukti maka dengan sendirinya mengambil alih kewenangan penuntut umum," ucapnya.

Ia menambahkan jika praperadilan masuk ke ranah pengujian hasil penyidikan, maka selanjutnya akan menguji kesesuaian unsur delik dengan alat bukti yang dikumpulkan. Bila sudah seperti ini, Setiadi beranggapan bahwa dapat diartikan penyidikan terhadap Setya Novanto tidak perlu dilanjutkan lagi.

Simak: Polisi Tambah Personel Jaga Sidang Praperadilan Setya Novanto

Setiadi berujar lingkup kewenangan praperadilan yang diberikan KUHAP hanya untuk memeriksa sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, penghentian penuntutan, permintaan ganti rugi dan permintaan rehabilitasi. Selain itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21/PUU-XII/2014 meluaskan lingkup praperadilan mencakup sah atau tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan.

"Atas uraian di atas maka dalil-dalil pemohon nyata-nyata masuk materi pokok perkara dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan," ujarnya.

Lihat: Kubu Setya Novanto Sempat Ajukan Syarat saat Sidang Praperadilan

Sementara itu anggota tim advokasi Setya Novanto, Ketut Mulya Arsana, menyatakan bahwa yang dijadikan dasar landasan eksepsi KPK sudah menyangkut ke dalam pokok perkara yang memerlukan pembuktian.

"Atas dasar itu, dengan ini kami menolak seluruh eksepsi yang diajukan pihak termohon dan kami mohon lanjutkan proses pemeriksaan dan kami tetap pada permohonan kami sesuai permohonan praperadilan Nomor: 97/Pid.Prap/2017/PN.Jkt.Sel," ujarnya.

AHMAD FAIZ

Berita terkait

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

4 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

4 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

6 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

7 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

8 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

10 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

14 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

15 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

21 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

1 hari lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya