KPK Nilai Permintaan Pembuktian Setya Novanto Masuk Pokok Perkara

Reporter

Jumat, 22 September 2017 18:19 WIB

Peserta aksi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi membawa poster bergambar Ketua DPR Setya Novanto ketika melakukan aksi di depan Gedung KPK, Jakarta, 14 September 2017. ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setiadi mengatakan dalil permohonan gugatan praperadilan Setya Novanto berupa permintaan agar dibuktikan adanya keterlibatan dia dalam kasus korupsi e-KTP adalah keliru. Menurut Setiadi hal itu sudah masuk pada materi pokok perkara yang seharusnya disampaikan di Pengadilan Tipikor sebagai hak Setya Novanto melakukan pembelaan bukan, di sidang praperadilan.

"Dengan demikian jelas permohonan praperadilan yang diajukan pemohon (Setya Novanto) tanpa alasan berdasarkan undang-undang, karena dalil yang diajukan merupakan materi pokok yang bukan kewenangan hakim tunggal pada persidangan praperadilan," kata Setiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 22 September 2017.

Baca: Gelar Praperadilan Setya Novanto, PN Jakarta Selatan Dijaga Ketat

Setiadi menuturkan ruang lingkup praperadilan tidak boleh memasuki pokok perkara. Untuk meneliti tentang kecukupan alat bukti merupakan tugas dari penuntut umum. "Apabila praperadilan menguji alat bukti maka dengan sendirinya mengambil alih kewenangan penuntut umum," ucapnya.

Ia menambahkan jika praperadilan masuk ke ranah pengujian hasil penyidikan, maka selanjutnya akan menguji kesesuaian unsur delik dengan alat bukti yang dikumpulkan. Bila sudah seperti ini, Setiadi beranggapan bahwa dapat diartikan penyidikan terhadap Setya Novanto tidak perlu dilanjutkan lagi.

Simak: Polisi Tambah Personel Jaga Sidang Praperadilan Setya Novanto

Setiadi berujar lingkup kewenangan praperadilan yang diberikan KUHAP hanya untuk memeriksa sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, penghentian penuntutan, permintaan ganti rugi dan permintaan rehabilitasi. Selain itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21/PUU-XII/2014 meluaskan lingkup praperadilan mencakup sah atau tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan.

"Atas uraian di atas maka dalil-dalil pemohon nyata-nyata masuk materi pokok perkara dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan," ujarnya.

Lihat: Kubu Setya Novanto Sempat Ajukan Syarat saat Sidang Praperadilan

Sementara itu anggota tim advokasi Setya Novanto, Ketut Mulya Arsana, menyatakan bahwa yang dijadikan dasar landasan eksepsi KPK sudah menyangkut ke dalam pokok perkara yang memerlukan pembuktian.

"Atas dasar itu, dengan ini kami menolak seluruh eksepsi yang diajukan pihak termohon dan kami mohon lanjutkan proses pemeriksaan dan kami tetap pada permohonan kami sesuai permohonan praperadilan Nomor: 97/Pid.Prap/2017/PN.Jkt.Sel," ujarnya.

AHMAD FAIZ

Berita terkait

KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

44 menit lalu

KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

Menko Polkam Budi Gunawan membentuk Desk Pencegahan Korupsi yang dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

4 jam lalu

KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

KPK menyatakan Sahbirin Noor melarikan diri setelah menjadi tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

5 jam lalu

Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

Kuasa hukum Sahbirin Noor mengatakan kliennya tak mungkin ke luar negeri karena sudah dicekal.

Baca Selengkapnya

PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

5 jam lalu

PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK Mardani Maming.

Baca Selengkapnya

Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

7 jam lalu

Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

Pengacara Tom Lembong akhirnya buka suara soal LHKPN yang dilaporkan kliennya tidak memiliki aset rumah, tanah, dan kendaraan.

Baca Selengkapnya

Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

8 jam lalu

Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

Pada reuni aksi 411 yang digelar di Patung Kuda Monas, seorang orator menyoroti cawe-cawe Jokowi dalam menentukan capim KPK.

Baca Selengkapnya

Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

8 jam lalu

Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

Kejagung memindahkan lokasi penahanan tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan terpidana pembunuhan Ronald Tannur. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Sahbirin Noor Melarikan Diri setelah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

8 jam lalu

KPK Sebut Sahbirin Noor Melarikan Diri setelah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

KPK mengungkapkan informasi tersebut dalam sidang praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor di PN Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Pukat UGM: Penuntasan Kasus Firli Bahuri Tolok Ukur Kinerja Kapolda

11 jam lalu

Pukat UGM: Penuntasan Kasus Firli Bahuri Tolok Ukur Kinerja Kapolda

Kondisi penanganan perkara Firli Bahuri menjadi kondite untuk mengukur kinerja Irjen Karyoto, jika tidak selesai selama ia menjabat, ada kegagalan

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

20 jam lalu

Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

Kuasa hukum Sahbirin Noor percaya diri bisa sukses menggugat penetapan tersangka oleh KPK.

Baca Selengkapnya