Ini Alasan Kenapa Pasar Cinde Palembang Harus Diselamatkan

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Jumat, 22 September 2017 15:08 WIB

Pasar tradisional Cinde yang melirik arsitek Thomas Kasrten dengan struktur utama memakai kontruksi cendawan seperti pasar djohar semarang. TEMPO/hmad Supardi





Sebenarnya, Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, pada 5 Oktober 2016 telah menerbitkan SK Nomor 612/KPTS/Disbudpar/2016 tentang Perubahan Keputusan Gubernur Nomor 400/KPTS/Disbudpar/2016 tentang Pembentukan Tim Kajian Pelestarian Pasar Cinde.

Sayang, menurut Zubair, tujuh poin hasil rumusan dari tim kajian dan juga delapan poin rekomendasi yang berisi solusi baik untuk kepentingan bersama seakan tak digubris oleh insvestor PT Magna Beatum, anak perusahaan PT Aldiron Hero Group, begitu juga Pemerintah Kota Palembang bahkan Pemerintah Sumatera Selatan sendiri.

“Pemerintah Sumsel tak ada niat mempertahankan Cagar Budaya Pasar Tradisional Cinde. Mereka paham revitalisasi itu bukan membongkar, tapi tetap saja mau membongkar,” kata Zubair.

Tak mau kalah, Pemerintah Kota Palembang seolah membuat tandingan dengan membuat Tim Kajian Pelestarian berdasarkan SK Nomor 328/KPTS/DISBUD/2017. “Namun belum menghasilkan rumusan, tim ini masih bekerja. Hasil kajian inilah yang ditunggu-tunggu oleh Pemerintah Sumsel dan anak PT Aldiron,” tegasnya.

Dari pantauan Tempo, bangunan Pasar Tradisional Cinde sudah dikosongkan, para pedagang telah dibuatkan kios-kios di luar Gedung Pasar Cinde untuk tetap berjualan. Di depan Gedung Pasar Cinde, tepat di pojok kiri, satu eksavator sudah terparkir sejak Lebaran Idul Adha lalu. Pintu-pintu rolling door di dalam gedung sudah dibongkar dan beberapa bagian lantai gedung sudah bobol. Tampak beberapa pekerja sibuk bekerja membongkar lantai.

Sebelumnya, Peneliti dari Balai Arkeologi Sumatera Selatan, Retno Purwanti juga menyesalkan hasil kajian yang dibentuk Provinsi Sumsel itu belum mendapatkan tanggapan konkret. Ia meminta kepada Pemerintah Sumsel, dalam pembangunan kota juga memperhatikan cagar budaya.

“Tim kajian juga sudah mengeluarkan tiga alternatif desain Gedung Pasar Cinde, tapi belum ada diskusi kongkret masalah ini. Desainnya tidak membongkar gedung pasar cinde namun memanfaatkan ruang belakang, memanfaatkan ruang di atas Jalan Lingkaran (Jalan Cinde Welan dan Letnan Jaimas) dan optimalisasi ruang di atas bangunan sayap utara dan selatan dari bangunan pasar cinde, disertai pertimbangan penyelesaian sistem struktur baru yang tidak mengganggu struktur dan kontruksi bangunan pasar cinde,” ujarnya ketika ditemui di ruang kerja pada Balai Arkeologi Sumsel, Senin 11 September 2017.

Retno Purwanti yang juga Ketua Komunitas #savepasarcinde mengatakan bangunan diatas umur 50 tahun termasuk dalam katagori bangunan yang diduga sebagai benda cagar budaya, sesuai kriteria bangunan cagar budaya menurut Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 harus diperlakukan layaknya cagar budaya.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia melalui Direktur Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman, Harry Widianto, telah menerbitkan surat kepada Walikota Palembang, dengan Nomor 2500/E2.3/KB/2017 pada Tanggal 4 September 2017 berisi pertimbangan untuk pembangunan Pasar Modern Aldiron Palaza Cinde dan penyampaian ulang hasil kajian Pelestarian Pasar Cinde Palembang untuk direalisasikan sebaik-baiknya, “Harusnya sesuai rekomendasi yang telah diberikan dan akan diberikan oleh masing-masing Tim Kajian, dan tidak bertentangan dengan UU nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya,” ujar Harry.

AHMAD SUPARDI



Advertising
Advertising

Berita terkait

Dongkrak Kunjungan Museum dan Cagar Budaya, Begini Langkah Kemendikbudristek

1 hari lalu

Dongkrak Kunjungan Museum dan Cagar Budaya, Begini Langkah Kemendikbudristek

Indonesian Heritage Agency (IHA) yang bertugas menangani pengelolaan museum dan cagar budaya nasional sejak September 2023.

Baca Selengkapnya

Sleman Luncurkan Prangko Buk Renteng, Ini Peran Saluran Irigasi Bersejarah Itu di Yogyakarta

1 hari lalu

Sleman Luncurkan Prangko Buk Renteng, Ini Peran Saluran Irigasi Bersejarah Itu di Yogyakarta

Selokan yang menghubungkan wilayah Sleman Yogyakarta dan Magelang Jawa Tengah itu dibangun pada masa Hindia Belanda 1909. Kini jadi prangko.

Baca Selengkapnya

Penataan Kawasan Cagar Budaya Nasional Muara Jambi Siap Dilakukan

19 hari lalu

Penataan Kawasan Cagar Budaya Nasional Muara Jambi Siap Dilakukan

Dirjen Kebudayaan Hilmar Farid minta pembangunan fisik Kawasan Cagar Budaya Nasional Muara Jambi dilakukan dengan standar yang baik.

Baca Selengkapnya

Gratis, Tour de Kotabaru Ajak Wisatawan Lari Santai Lintasi Heritage Yogyakarta Pekan Ini

19 Februari 2024

Gratis, Tour de Kotabaru Ajak Wisatawan Lari Santai Lintasi Heritage Yogyakarta Pekan Ini

Kotabaru di masa silam merupakan permukiman premium Belanda yang dibangun Raja Keraton Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono VII sekitar 1877-1921.

Baca Selengkapnya

Rekomendasi Destinasi Wisata Kawasan Pecinan di Surabaya Saat Libur Tahun Baru Imlek

8 Februari 2024

Rekomendasi Destinasi Wisata Kawasan Pecinan di Surabaya Saat Libur Tahun Baru Imlek

Libur tahun baru imlek, kunjungan wisata ke kampung pecinan menjadi pilihan. Berikut rekomendasi destinasi wisata pecinan yang unik di Kota Surabaya

Baca Selengkapnya

Makam Korban Pembantaian Rawagede Ditetapkan Jadi Cagar Budaya

26 Januari 2024

Makam Korban Pembantaian Rawagede Ditetapkan Jadi Cagar Budaya

Kompleks pemakaman korban tragedi pembantaian Rawagede ditetapan menjadi cagar budaya.

Baca Selengkapnya

Mengenal Kampung Majapahit Mojokerto, Ini Daya Tariknya

23 Januari 2024

Mengenal Kampung Majapahit Mojokerto, Ini Daya Tariknya

Berikut daya tarik Kampung Majapahit, Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Apa saja?

Baca Selengkapnya

4 Gedung dari Zaman Hindia Belanda di Palembang yang Direkomendasikan sebagai Cagar Budaya

4 Januari 2024

4 Gedung dari Zaman Hindia Belanda di Palembang yang Direkomendasikan sebagai Cagar Budaya

Dari Gedung Ledeng hingga kantor dagang Belanda Jacobson Van Den Berg & Co di Palembang dinilai layak dijadikan cagar budaya.

Baca Selengkapnya

Profil Gereja Katedral Jakarta, Tempat pernikahan Jonatan Christie dan Shanju Eks JKT 48

6 Desember 2023

Profil Gereja Katedral Jakarta, Tempat pernikahan Jonatan Christie dan Shanju Eks JKT 48

Pernikahan atlet bulu tangkis Jonatan Christie dan Shania Junianatha atau Shanju eks JKT 48 di Gereja Katedral Jakarta. Ini profil gereja 132 tahun.

Baca Selengkapnya

Kisah Toko Merah di Kota Tua Jakarta yang Usianya Hampir Tiga Abad

21 November 2023

Kisah Toko Merah di Kota Tua Jakarta yang Usianya Hampir Tiga Abad

Toko Merah di Kota Tua awalnya dibangun sebagai rumah, lalu beberapa kali beralih fungsi dari toko hingga kafe.

Baca Selengkapnya