Sekretaris Jenderal Partai Nasional Demokrat Johnny Plate (kiri) saat memberikan keterangan pers di Kantor DPP Nasdem, Jakarta, 11 September 2017. Aditya Budiman/Tempo
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Fraksi Nasional Demokrat (NasDem) Johnny G. Plate mengatakan belum ada pembahasan khusus mengenai usul perpanjangan masa kerja Pansus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Fraksi Partai Nasdem. Ia mengaku, hingga sekarang, fraksi NasDem belum menerima laporan terkait perkembangan kerja Pansus Angket KPK dari perwakilan dari fraksinya yang tergabung di pansus tersebut.
Jika memang ada perpanjangan, kata Johnny, tentunya Fraksi NasDem telah mendapatkan permintaan resmi dari pansus. Ia menjelaskan perpanjangan masa kerja Pansus Angket KPK hanya bisa dilakukan melalui pembicaraan di Badan Musyawarah (Bamus) DPR dan nantinya dibawa dalam Rapat Paripurna.
“Sampai hari ini belum ada undangan rapat di Bamus terkait perpanjangan pansus. Mungkin akan dibicarakan pada awal pekan depan,” kata Johnny kepada Tempo, pada Kamis, 21 September 2017.
Jika sesuai rencana, masa kerja Pansus Angket KPK akan berakhir pada 28 September 2017. Banyak suara-suara yang datang dari para anggota dewan terkait permintaan perpanjangan masa kerja Pansus Angket KPK.
Hingga saat ini partai-partai dan fraksi di DPR, seperti Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan juga Hati Nurani Rakyat (Hanura) belum menentukan sikapnya terkait usul perpanjangan masa kerja pansus.
Setelah dibentuk, Pansus Angket KPK telah menggelar rapat dengar pendapat dengan sejumlah pihak, seperti kejaksaan, organisasi advokat, organisasi kesarjanaan polisi, Puslabfor Polri. Pansus itu juga pernah memanggil Direktur Penyidikan KPK, Aris Budiman. Selain itu, pansus yang diketuai Agun Gunandjar itu juga telah menyelidiki kerja-kerja KPK, seperti tata kelola kelembagaan, anggaran, sumber daya manusia dan proses penegakan hukum.
Menurut Johnny, fraksinya akan memutuskan sikap terkait usul perpanjangan masa kerja pansus itu tergantung pada substansi materi rekomendasi dari Pansus Angket KPK. Ia pun berharap rekomendasi tersebut relevan dan didukung dengan data yang valid serta akurat. Sebab, hal itu akan menjadi dasar bagi fraksi di DPR untuk memutuskan apakah setuju memperpanjang masa kerja KPK atau tidak.
“Sikap politik kami tidak diambil atas dasar suka dan tidak suka, namun didasarkan atas data yang akurat (yang dihasilkan lewat pansus),” kata anggota Komisi Keuangan DPR ini.
Pakar hukum UGM Zainal Arifin Mochtar menilai putusan MK yang akhirnya memenangkan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran telah menyisakan pekerjaan rumah cukup berat.