Kasus Eddy Rumpoko, KPK Geledah Kantor Rekanan Pemkot Batu
Reporter
Editor
Senin, 18 September 2017 15:07 WIB
Kendaraan taktis Brigade Mobil (Brimob) diturunkan dalam penggeledahan di kantor Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko, 18 September 2017. TEMPO/Eko Widianto
TEMPO.CO, Malang - Petugas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Dailbana Prima di Jalan Brigjen Katamso 48-50, Kasin, Kota Malang, Senin 18 September 2017.
Mengunakan empat mobil minibus dikawal sebuah mobil patroli pengawalan dari Kepolisian Resor Malang. Sejumlah anggota polisi berseragam dan bersenjata laras panjang berjaga. Mereka bertugas menjaga dan mengamankan proses penggeledahan. Tak ada keterangan resmi dari penyidik mengenai penggeledahan ini.
Penggeledahan dimulai sekitar pukul 12.00. Sejumlah pegawai PT Dailbana Prima keluar-masuk. Pintu gerbang yang ditutup rapat, seorang petugas keamanan berjaga di depan gerbang.
Seroang laki-laki tampak tengah mengantarkan perempuan, berhenti di depan kantor PT Daibana. "Mengantar istri, kerja di konvensi," kata dia. Pintu pun dibuka saat ada karyawan atau tamu perusahaan mau masuk.
Sementara itu, pegawai perusahaan yang dipimpin Direktur PT Dailbana Prima, Filipus Djap, enggan berkomentar saat dimintai keterangan. Mereka tak bersedia memberikan penjelasan mengenai gedung yang terletak perkampungan padat itu.
Puluhan motor pegawai berjajar di sudut ruangan. Tak ada papan nama perusahaan yang terpampang di depan gedung. Sejumlah warga mengetahui jika dulu gedung itu sebelumnya merupakan lapangan futsal.
Filipus merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko. Eddy ditangkap dalam operasi tangkap tangan oleh KPK pada Sabtu, 16 September 2017.