Dalam Sepekan, KPK Melakukan OTT di Tiga Tempat Berbeda

Reporter

Editor

Minggu, 17 September 2017 04:31 WIB

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, bersama penyidik menunjukkan barang bukti uang terkait operasi tangkap tangkap Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 14 September 2017. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan di tiga tempat berbeda dalam waktu sepekan. Pertama, OTT KPK di Batubara, Sumatera Utara, pada Rabu, 13 September 2017. Selanjutnya KPK melakukan OTT di Banjarmasin, Kalimantan Selatan pada Kamis, 14 September 2017, dan OTT lagi di Batu, Jawa Timur, pada Sabtu, 16 September 2017.

- OTT di Batubara

KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, salah satunya Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen dari OTT di Batubara. Tersangka lain adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Pemerintah Kabupaten Batu Bara Helman Herdady, dan pemilik dealer mobil Sujendi Tarsono. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Dua orang tersangka lain, yaitu kontraktor Maringan Situmorang dari PT GMJ dan Syaiful Azhar dari PT T, sebagai tersangka pemberi suap.

"Ditetapkan sebagai tersangka suap kepada Bupati Batu Bara terkait dengan pembangunan pekerjaan infrastruktur di kabupaten tersebut tahun anggaran 2017," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Jakarta, Kamis, 14 September 2017. Dalam OTT ini KPK mengamankan uang senilai Rp 250 juta sebagai barang bukti tangkap tangan.

- OTT di Banjarmasin

Selang sehari setelah OTT di Batubara, KPK kembali menggelar OTT di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Dari OTT ini KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempat orang ini adalah Direktur Utama PDAM Bandarmasin Muslih, Manajer keuangan PDAM Bandarmasin Transis, Ketua DPRD Banjarmasin Iwan Rusmali, dan Wakil Ketua DPRD Banjarmasin, yang juga Ketua Pansus Raperda yang tengah dibahas, Andi Efendi.

"Ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap terhadap anggota DPRD dalam persetujuan rancangan peraturan daerah tentang penyertaan modal Pemerintah Kota Banjarmasin senilai Rp 50,5 miliar kepada PDAM Banjarmasin," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Jumat, 15 September 2017. KPK mengamankan uang senilai Rp 48 juta yang merupakan bagian dari total suap dalam kasus ini senilai Rp 150 juta.

- OTT di Batu

Dalam OTT di Batu, Jawa Timur, KPK menangkap Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko, bersama seseorang dari pihak swasta. Eddy sempat menjalani pemeriksaan di Kepolisian Daerah Jawa Timur sebelum dibawa ke Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Sabtu, 16 September 2017.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan membenarkan operasi itu. "Ya benar terkait proyek," kata Basaria melalui pesan pendek yang dikirimkan kepada Tempo, Sabtu, 16 September 2017. Basaria menolak merinci, apa yang dimaksud proyek di sini dan menjanjikan akan memberikan keterangan lebih lanjut.

SYAFIUL HADI

KPK

Berita terkait

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

2 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

3 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya