Korupsi Kepala BKKBN, Kejagung: Kerugian Negara Capai Rp 27,9 M
Reporter
Editor
Sabtu, 16 September 2017 18:31 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan AAgung Mohammad Rum, memberikan keterangan pers tentang pemeriksaan jaksa Farizal di kantor Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, 21 September 2016. Tempo/Rezki A.
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung mengatakan kerugian negara dalam kasus korupsi yang melibatkan Kepala Badan Kependudukan dan Berencana Nasional (BKKBN) Surya Chandra Surapaty sementara diperkirakan mencapai Rp 27,9 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung M. Rum belum mendetailkan soal kerugian itu. "Yang jelas, dia ada indikasi mark up," kata Rum saat dihubungi di Jakarta, Sabtu, 16 September 2017.
Surya, kata dia, diduga telah bekerja sama dengan sejumlah perusahaan lelang untuk mengatur pengadaan alat KB (Keluarga Berencana) di BKKBN.
Sebelumnya, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan Surya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat KB (Keluarga Berencana) II Batang Tiga Tahunan Plus Inserter Tahun anggaran 2014-2015.
Direktur Penyidikan (Dirdik) pada JAM Pidsus, Warih Sadono membenarkan Surya telah ditetapkan sebagai tersangka. "Benar, tersangka baru Kepala BKKBN," ujarnya, Jumat, 15 September 2017.
Warih menyebutkan, Surya telah mengintervensi proses pengadaan alat KB. Kasus tersebut berawal saat Satuan Kerja Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (KB-KR) pada Direktorat Jalur Pemerintah BKKBN Pusat melaksanakan kegiatan pengadaan alat KB dengan pagu anggaran sebesar Rp 191.340.325.000 yang bersumber dari APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) sesuai DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) BKKBN.
Saat proses pelelangan berlangsung, kata Warih, salah satu peserta lelang PT Djaya Bima Agung memasukkan penawaran harga yang tidak wajar dan menyebabkan rendahnya tingkat kompetensi. Harga yang ditawarkan PT Djaya Bima Agung juga diduga hasil kesepakatan dengan peserta lelang lainnya.
Selain Surya, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka pada 4 Juli 2017. Mereka adalah LW, Direktur PT Djaja Bima Agung; YW, Direktur Utama PT Triyasa Nagamas Farma; dan KT, Kasi Penyediaan Sarana Program/ mantan Kasi Sarana Biro Keuangan BKKBN). “Tersangka lain akan ditetapkan kalau memang alat bukti cukup,” kata Rum.