Korupsi Kepala BKKBN, Kejagung: Kerugian Negara Capai Rp 27,9 M

Reporter

Editor

Sabtu, 16 September 2017 18:31 WIB

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan AAgung Mohammad Rum, memberikan keterangan pers tentang pemeriksaan jaksa Farizal di kantor Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, 21 September 2016. Tempo/Rezki A.

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung mengatakan kerugian negara dalam kasus korupsi yang melibatkan Kepala Badan Kependudukan dan Berencana Nasional (BKKBN) Surya Chandra Surapaty sementara diperkirakan mencapai Rp 27,9 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung M. Rum belum mendetailkan soal kerugian itu. "Yang jelas, dia ada indikasi mark up," kata Rum saat dihubungi di Jakarta, Sabtu, 16 September 2017.

Baca: Semester Pertama, Kejagung Selamatkan Uang Negara Rp 958,1 Miliar

Surya, kata dia, diduga telah bekerja sama dengan sejumlah perusahaan lelang untuk mengatur pengadaan alat KB (Keluarga Berencana) di BKKBN.

Sebelumnya, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan Surya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat KB (Keluarga Berencana) II Batang Tiga Tahunan Plus Inserter Tahun anggaran 2014-2015.

Direktur Penyidikan (Dirdik) pada JAM Pidsus, Warih Sadono membenarkan Surya telah ditetapkan sebagai tersangka. "Benar, tersangka baru Kepala BKKBN," ujarnya, Jumat, 15 September 2017.

Warih menyebutkan, Surya telah mengintervensi proses pengadaan alat KB. Kasus tersebut berawal saat Satuan Kerja Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (KB-KR) pada Direktorat Jalur Pemerintah BKKBN Pusat melaksanakan kegiatan pengadaan alat KB dengan pagu anggaran sebesar Rp 191.340.325.000 yang bersumber dari APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) sesuai DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) BKKBN.

Saat proses pelelangan berlangsung, kata Warih, salah satu peserta lelang PT Djaya Bima Agung memasukkan penawaran harga yang tidak wajar dan menyebabkan rendahnya tingkat kompetensi. Harga yang ditawarkan PT Djaya Bima Agung juga diduga hasil kesepakatan dengan peserta lelang lainnya.

Selain Surya, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka pada 4 Juli 2017. Mereka adalah LW, Direktur PT Djaja Bima Agung; YW, Direktur Utama PT Triyasa Nagamas Farma; dan KT, Kasi Penyediaan Sarana Program/ mantan Kasi Sarana Biro Keuangan BKKBN). “Tersangka lain akan ditetapkan kalau memang alat bukti cukup,” kata Rum.

ANTARA | FAJAR PEBRIANTO

Berita terkait

Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

14 jam lalu

Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

Warga Panama pada Minggu, 5 Mei 2024, berbondong-bondong memberikan hak suaranya dalam pemilihan umum untuk memilih presiden

Baca Selengkapnya

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

1 hari lalu

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

Kuasa hukum Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar, membantah kliennya berkeliaran di salah satu pusat pembelanjaan di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

3 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

3 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

3 hari lalu

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

PT Sriwijaya Air didirikan oleh Chandra Lie, Hendry Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim pada 28 April 2003.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

4 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

4 hari lalu

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

Meksiko sebelumnya telah mengajukan banding ke ICJ untuk memberikan sanksi kepada Ekuador karena menyerbu kedutaan besarnya di Quito.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

5 hari lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

5 hari lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya