PPP Persoalkan Surat DPR ke KPK yang Diteken Fadli Zon

Reporter

Editor

Jumat, 15 September 2017 16:21 WIB

Ketua Umum PPP terpilih, Romahurmuziy bersiap menyampaikan pidato politik saat penutupan Muktamar VIII PPP 2016 di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, 10 April 2016. ANTARA/M Agung Rajasa

TEMPO.CO, Yogyakarta-Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy atau Romy menilai surat permintaan penundaan pemeriksaan Setya Novanto ke KPK yang diteken Wakil Ketua DPR Fadli Zon bukan mewakili institusi. Sebab, kata dia, masalah surat itu tidak pernah dibicarakan oleh fraksi-fraksi maupun di tingkat pimpinan.

Menurut Romahurmuziy permintaan penundaan pemeriksaan itu justru mengganggu penegakan hukum di Indonesia. "Fraksi Partai Persatuan Pembangunan keberatan apabila hal itu diatasnamakan institusi DPR," kata Romy usai mengisi kuliah umum di Universitas Gadjah Mada, Jumat, 15 September 2017.

Baca: Tunggu Praperadilan, DPR Minta KPK Tunda Periksa Setya Novanto

Jika pengajuan penundaan pemeriksaan Setya itu dengan alasan membela rakyat, Romy mempertanyakan berapa surat yang diajukan oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon untuk permintaan yang sama. "(Surat) ini punya konsekuensi serius. Kami akan pertanyakan kepada Pak Fadli melalui wakil kami di Mahkamah Kehormatan Dewan, kecuali dia menyatakan atas nama pribadi. Tetapi kalau suratnya berkop DPR, itu hal lain," kata Romy.

Soal dugaan adanya pelanggaran kode etik Dewan oleh Fadli Zon, ia menyatakan yang berhak menentukan adalah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Yang jelas, kata Romy Fraksi PPP akan menyampaikan surat keberatan secara resmi melalui MKD.

Simak: Tiru Kasus BG, DPR Minta KPK Tunda Penyidikan Setya Novanto

Saat ditanyakan apakah munculnya surat itu merupakan tindakan menghalangi penyidikan oleh KPK, Romy menyatakan secara faktual memang begitu. Kalaupun itu tidak menghalangi, tetap saja ada permintaan penundaan penegakan hukum oleh KPK.

"Kalau itu terjadi, maka akan menjadi preseden. Berapa banyak komponen rakyat Indonesia orang yang akan diperiksa meminta hal yang sama, maka proses penegakan hukum di Indonesia akan terganggu," kata Romy.

Lihat: Teken Surat Setya Novanto, Fadli Zon Bantah Halangi Penyidikan

Peneliti di Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada Hifdzil Alim berujar permintaan penundaan pemeriksaan tersangka korupsi itu merupakan bentuk absolutisme legislatif. Sebab, kata dia, awalnya DPR selalu minta penegakan hukum sesuai dengan hukum, apalagi mereka yang membuat hukum itu melalui undang-undang.

"Sekarang giliran ada yang menegakkan hukum dan kebetulan yang jadi tersangka itu dari legislatif, mereka minta ditunda. Bukankah ini sebuah abosolutisme legislatif. Yaitu sikap sewenang-wenang legislatif yang tidak mau menaati aturan yang dibuatnya sendiri," kata dia.

MUH SYAIFULLAH

Berita terkait

Pakar Politik Universitas Udayana: Dissenting Opinion Hakim MK Alasan Strategis Gulirkan Hak Angket

7 hari lalu

Pakar Politik Universitas Udayana: Dissenting Opinion Hakim MK Alasan Strategis Gulirkan Hak Angket

Pakar Politik Universitas Udayana menyebut hak angket masih bisa digulirkan dengan memanfaatkan dissenting opinion hakim MK lalu.

Baca Selengkapnya

Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

7 hari lalu

Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

Jasa Tumbu Saraswati dirikan Tim Pembela Demokrasi Indonesia. Simak peran TPDI selama Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Kunjungan Prabowo Tak Pengaruhi Rencana PKB Ajukan Hak Angket

9 hari lalu

Kunjungan Prabowo Tak Pengaruhi Rencana PKB Ajukan Hak Angket

PKB tetap akan mengajukan hak angket pemilu dengan menggandeng rekan koalisinya, Partai Keadilan Sejahtera atau PKS.

Baca Selengkapnya

Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

9 hari lalu

Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

Apakah hak angket soal kecurangan Pemilu 2024 akan bergulir? Berikut pernyataan tokoh dan partai yang dulu getol akan mengusungnya.

Baca Selengkapnya

Soal Hak Angket Usai Putusan MK, Ganjar Pranowo: Itu Nanti di Parlemen, Saya Bukan Anggota Dewan

10 hari lalu

Soal Hak Angket Usai Putusan MK, Ganjar Pranowo: Itu Nanti di Parlemen, Saya Bukan Anggota Dewan

Ganjar Pranowo angkat bicara soal rencana hak angket DPR hingga gugatan PDI Perjuangan kepada KPU dalam kaitan Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

10 hari lalu

Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

Pakar hukum UGM Zainal Arifin Mochtar menilai putusan MK yang akhirnya memenangkan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran telah menyisakan pekerjaan rumah cukup berat.

Baca Selengkapnya

Pro-Kontra Soal Hak Angket setelah MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres

10 hari lalu

Pro-Kontra Soal Hak Angket setelah MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres

Sejumlah partai politik masih berkeinginan melanjutkan hak angket di DPR.

Baca Selengkapnya

Kata Presiden PKS Syaikhu Soal Hak Angket: Kami Terbatas pada Realitas

11 hari lalu

Kata Presiden PKS Syaikhu Soal Hak Angket: Kami Terbatas pada Realitas

Presiden PKS Ahmad Syaikhu mengatakan ada keterbatasan realitas untuk mengajukan hak angket terkait dugaan kecurangan pemilu 2024 di DPR.

Baca Selengkapnya

PKB Masih Ingin Gulirkan Hak Angket, Cak Imin: Evaluasi Pelaksanaan Pemilu

11 hari lalu

PKB Masih Ingin Gulirkan Hak Angket, Cak Imin: Evaluasi Pelaksanaan Pemilu

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar menyebut partainya masih berharap hak angket dapat bergulir di DPR.

Baca Selengkapnya

Surya Paloh: Hak Angket Pemilu Sudah Tidak Up to Date

11 hari lalu

Surya Paloh: Hak Angket Pemilu Sudah Tidak Up to Date

Surya Paloh, mengatakan NasDem tidak akan mengusulkan hak angket pemilu di DPR RI setelah putusan MK keluar.

Baca Selengkapnya