Elza Syarief Absen di Pemeriksaan Kasus Pencemaran Nama Baik  

Reporter

Editor

Jumat, 15 September 2017 15:21 WIB

Pengacara Elza Syarief bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 10 Mei 2017. Elza Syarief kembali diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi kasus korupsi KTP Elektronik dengan tersangka Andi Narogong. ANTARA/Hafidz Mubarak A

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Elza Syarief tak memenuhi panggilan penyidik Badan Reserse Kriminal Polri dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan politikus NasDem, Akbar Faizal. Kuasa hukum Elza, Kapitra Ampera, mengatakan kliennya tak hadir lantaran sedang berada di luar negeri.

"Hari ini Ibu Elza berangkat ke Seoul dalam rangka penyusunan undang-undang perdamaian dunia dan penghentian perang, jadi kami yang mewakili," kata Kapitra di kantor Bareskrim, Jakarta Pusat, Jumat, 15 September 2017. Kapitra berdalih pemanggilan tersebut untuk mengkonfirmasi tuduhan Akbar.

Sebelumnya, Akbar Faizal, yang juga anggota Komisi Hukum DPR, melaporkan pengacara Elza Syarief ke Bareskrim Mabes Polri. Akbar melaporkan Elza dengan dugaan memberikan kesaksian palsu serta pencemaran nama baik.

Baca juga: Elza Syarief Menilai Laporan Akbar Faizal ke Bareskrim Prematur

Dugaan itu terkait dengan keterangan Elza saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta untuk terdakwa Miryam S. Haryani. Miryam diduga memberikan keterangan bohong dalam sidang kasus kartu tanda penduduk elektronik beberapa waktu lalu.

Pengaduan Akbar terhadap Elza ke kepolisian dinilai Kapitra tidak berdasar. Menurut dia, yang boleh menyatakan seorang saksi memberikan keterangan palsu adalah majelis hakim. "Ketika majelis hakim tidak memerintahkan jaksa melakukan proses bahwa terjadi keterangan palsu, keterangan itu sah sebagai alat bukti," kata Kapitra.

Kapitra mengatakan keterangan Elza sudah menjadi alat bukti yang sah di Pengadilan Tipikor dan masuk berita acara. Kesaksian Elza, kata dia, tidak mengandung unsur pidana. "Jadi tidak ada kejahatan di situ," ujarnya.

Pengacara lainnya, Vidi Galenso Syarief, menambahkan, hakim telah menyatakan keterangan Elza Syarief sebagai memberi keterangan atau kesaksian palsu. "Jadi AF sudah melakukan fitnah dan pencemaran nama baik," katanya.

ARKHELAUS W.

Berita terkait

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

7 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

37 hari lalu

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, kembali menjalani sidang perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

38 hari lalu

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

39 hari lalu

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Kalapas Kelas I Cipinang memastikan tidak ada kekerasan terhadap Adam Deni, tersangka pencemaran nama baik politikus Nasdem Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

39 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

40 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

41 hari lalu

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

42 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan Haris Azhar dkk. Salah satunya menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

43 hari lalu

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

UU Pers memberikan pers kekuatan untuk menolak mengungkapkan identitas narasumber yang tidak ingin diungkapkan, jika diminta oleh pihak tertentu.

Baca Selengkapnya

Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

49 hari lalu

Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

Persidangan Adam Deni Gearaka dengan agenda pemeriksaan saksi atas kasus pencemaran nama baik berupa pembungkaman Rp 30 miliar batal digelar hari ini.

Baca Selengkapnya