KPK Cokok Dirut PDAM Banjarmasin dan Segel Ruang Perundangan DPRD
Reporter
Editor
Jumat, 15 September 2017 08:44 WIB
Ilustrasi korupsi
TEMPO.CO, Banjarmasin - Salah seorang yang dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi dalam operasi tangkap tangan pada Kamis malam, 14 September 2017, di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, adalah Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum Banjarmasin Muslih. “Iya, salah satunya Direktur PDAM Banjarmasin,” ujar Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan Brigadir Jenderal Rachmat Mulyana, Jumat, 15 September 2017.
Sayang, Rachmat menolak menjelaskan pejabat lain yang digaruk KPK dalam operasi itu. Sumber Tempo mengatakan Muslih ditangkap bersama Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Banjarmasin Iwan Rusmali.
Ruang kerja Iwan memang termasuk yang disegel KPK. Segel terpasang pada ruang perundang-undangan DPRD Kota Banjarmasin.
Sebelum operasi tangkap tangan, DPRD Kota Banjarmasin dan Pemerintah Kota Banjarmasin memang mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemkot Banjarmasin ke PDAM Banjarmasin senilai Rp 1 triliun secara bertahap. Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina, Iwan, dan Muslih hadir dalam pengesahan raperda itu.
Untuk operasi tangkap tangan itu, KPK meminta bantuan Polda Kalimantan Selatan. “Saya ditelepon pukul 19.30, KPK minta tempat (pemeriksaan),” tutur Rachmat. Namun Rachmat mengaku tidak tahu siapa yang akan ditangkap dan di mana operasi dilakukan.