DPR Terbelah Sikapi Warkat Setya Novanto ke KPK

Reporter

Editor

Kamis, 14 September 2017 08:11 WIB

Ketua DPR Setya Novanto (tengah) mengangkat tangan didampingi Wakil Ketua DPR Fadli Zon (kiri) dan Agus Hermanto (kanan) seusai memberikan keterangan kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 18 Juli 2017. Setya Novanto menyatakan tidak akan ada perubahan pada konfigurasi kepemimpinan DPR. ANTARA/M Agung Rajasa

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat terbelah dalam menyikapi tindakan dua pemimpin mereka, Setya Novanto dan Fadli Zon, yang meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda penanganan perkara korupsi kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Sebagian fraksi mengecam permintaan tertulis tersebut, tapi ada juga yang menganggapnya wajar.

Sekretaris Fraksi Partai Hanura, Dadang Rusdiana, menilai pengiriman surat yang diantarkan oleh staf Sekretariat Jenderal DPR itu tidak tepat. Dewan, kata dia, seolah menjadi kuasa hukum Setya. ”Seakan-akan lembaga yang meminta. Seharusnya surat yang membawa nama lembaga harus dirapatkan terlebih dulu bersama seluruh fraksi,” kata Dadang, kemarin.

BACA: KPK: Pemeriksaan Setya Novanto Tak Terpengaruh Surat DPR

Hal senada diutarakan Ketua Fraksi Gerindra, Ahmad Muzani. Dia menilai permintaan agar KPK menunda pemeriksaan Setya melampaui kewenangan pimpinan Dewan. Menurut dia, proses hukum harus dihormati, termasuk oleh DPR secara kelembagaan. ”Proses hukum ditangani lembaga independen. Pimpinan jangan mengintervensi,” ujar dia di DPR, Rabu 13 September 2017.

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra itu juga menilai peran Sekretariat Jenderal DPR yang mengantarkan surat tersebut sangat janggal. Muzani pun berencana mempertanyakan sikap Wakil Ketua DPR Fadli Zon, rekannya di Gerindra, yang meneken surat permintaan Setya tersebut. ”Saya akan tanya kenapa meneken surat itu,” ujarnya.

BACA: Alasan Fadli Zon Meneken Warkat DPR Soal Setya Novanto ke KPK

Surat yang diteken Fadli berisi permintaan penundaan pemeriksaan Setya, yang sejak 17 Juli lalu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Dalam warkat yang diantarkan oleh Kepala Biro Kesekretariatan Pimpinan DPR tersebut, KPK diminta agar menunggu hasil sidang gugatan praperadilan yang diajukan Setya atas penetapan tersangka komisi antikorupsi.

Bukan hanya Hanura dan Gerindra, Partai Demokrat juga menyayangkan tindakan dua pemimpin DPR tersebut. Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Syarief Hasan, mengatakan Setya seharusnya menghormati proses hukum di KPK. “Setiap warga negara harus mematuhi proses hukum dan undang-undang yang berlaku,” ujarnya.

BACA: Tunggu Praperadilan, DPR Minta KPK Tunda Periksa Setya Novanto

Namun Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno, justru menilai langkah Setya meminta Fadli mengirimkan surat kepada KPK itu sebagai hal yang biasa saja. “Ini kan sekadar harapan, bukan pemaksaan. Apalagi kalau menjadi tersangka itu bisa stres,” kata dia.

Hal senada diutarakan Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Johnny G. Plate, yang berharap publik tak menilai buruk keberadaan warkat tersebut. “Surat itu bukan bentuk intervensi,” ujarnya.

BACA: Idrus Klaim Tak Tahu DPR Surati KPK Soal Setya Novanto

Adapun Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham, justru menyatakan tak tahu tentang adanya surat dari pimpinan DPR kepada KPK ihwal Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto. “Itu urusan internal DPR,” kata Idrus, kemarin. Fadli mengklaim surat yang ditekennya sesuai dengan aturan dan fungsi jabatannya sebagai Wakil Ketua DPR bidang Politik dan Hukum. Menurut dia, Setya Novanto meminta kepadanya sebagai warga masyarakat.

HUSEIN ABRI, AHMAD FAIZ

Berita terkait

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

1 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

1 hari lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

1 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

2 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

2 hari lalu

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

Saham Freeport akhirnya 61 persen dikuasai Indonesia, berikut kronologi dari jatuh ke Bakrie sampai skandal Papa Minta Saham Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

3 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

4 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

4 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

4 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

4 hari lalu

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

Kabar PKS gabung koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran membuat Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah keluarkan pernyataan pedas.

Baca Selengkapnya