TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat terbelah dalam menyikapi tindakan dua pemimpin mereka, Setya Novanto dan Fadli Zon, yang meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda penanganan perkara korupsi kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Sebagian fraksi mengecam permintaan tertulis tersebut, tapi ada juga yang menganggapnya wajar.
Sekretaris Fraksi Partai Hanura, Dadang Rusdiana, menilai pengiriman surat yang diantarkan oleh staf Sekretariat Jenderal DPR itu tidak tepat. Dewan, kata dia, seolah menjadi kuasa hukum Setya. ”Seakan-akan lembaga yang meminta. Seharusnya surat yang membawa nama lembaga harus dirapatkan terlebih dulu bersama seluruh fraksi,” kata Dadang, kemarin.
BACA: KPK: Pemeriksaan Setya Novanto Tak Terpengaruh Surat DPR
Hal senada diutarakan Ketua Fraksi Gerindra, Ahmad Muzani. Dia menilai permintaan agar KPK menunda pemeriksaan Setya melampaui kewenangan pimpinan Dewan. Menurut dia, proses hukum harus dihormati, termasuk oleh DPR secara kelembagaan. ”Proses hukum ditangani lembaga independen. Pimpinan jangan mengintervensi,” ujar dia di DPR, Rabu 13 September 2017.
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra itu juga menilai peran Sekretariat Jenderal DPR yang mengantarkan surat tersebut sangat janggal. Muzani pun berencana mempertanyakan sikap Wakil Ketua DPR Fadli Zon, rekannya di Gerindra, yang meneken surat permintaan Setya tersebut. ”Saya akan tanya kenapa meneken surat itu,” ujarnya.
BACA: Alasan Fadli Zon Meneken Warkat DPR Soal Setya Novanto ke KPK
Surat yang diteken Fadli berisi permintaan penundaan pemeriksaan Setya, yang sejak 17 Juli lalu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Dalam warkat yang diantarkan oleh Kepala Biro Kesekretariatan Pimpinan DPR tersebut, KPK diminta agar menunggu hasil sidang gugatan praperadilan yang diajukan Setya atas penetapan tersangka komisi antikorupsi.
Bukan hanya Hanura dan Gerindra, Partai Demokrat juga menyayangkan tindakan dua pemimpin DPR tersebut. Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Syarief Hasan, mengatakan Setya seharusnya menghormati proses hukum di KPK. “Setiap warga negara harus mematuhi proses hukum dan undang-undang yang berlaku,” ujarnya.
BACA: Tunggu Praperadilan, DPR Minta KPK Tunda Periksa Setya Novanto
Namun Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno, justru menilai langkah Setya meminta Fadli mengirimkan surat kepada KPK itu sebagai hal yang biasa saja. “Ini kan sekadar harapan, bukan pemaksaan. Apalagi kalau menjadi tersangka itu bisa stres,” kata dia.
Hal senada diutarakan Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Johnny G. Plate, yang berharap publik tak menilai buruk keberadaan warkat tersebut. “Surat itu bukan bentuk intervensi,” ujarnya.
BACA: Idrus Klaim Tak Tahu DPR Surati KPK Soal Setya Novanto
Adapun Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham, justru menyatakan tak tahu tentang adanya surat dari pimpinan DPR kepada KPK ihwal Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto. “Itu urusan internal DPR,” kata Idrus, kemarin. Fadli mengklaim surat yang ditekennya sesuai dengan aturan dan fungsi jabatannya sebagai Wakil Ketua DPR bidang Politik dan Hukum. Menurut dia, Setya Novanto meminta kepadanya sebagai warga masyarakat.
HUSEIN ABRI, AHMAD FAIZ
Berita terkait
Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa
1 hari lalu
Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?
Baca SelengkapnyaPermintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?
1 hari lalu
Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?
Baca SelengkapnyaDPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei
1 hari lalu
KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaAmnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware
2 hari lalu
Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM
Baca SelengkapnyaFreeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi
2 hari lalu
Saham Freeport akhirnya 61 persen dikuasai Indonesia, berikut kronologi dari jatuh ke Bakrie sampai skandal Papa Minta Saham Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaKPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR
3 hari lalu
KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.
Baca SelengkapnyaSaid Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029
4 hari lalu
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.
Baca SelengkapnyaKPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini
4 hari lalu
KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020
Baca SelengkapnyaReaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah
4 hari lalu
DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Baca SelengkapnyaTolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS
4 hari lalu
Kabar PKS gabung koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran membuat Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah keluarkan pernyataan pedas.
Baca Selengkapnya