PPATK: Masih Banyak yang akan Dijadikan Tersangka Kasus Saracen  

Reporter

Editor

Kamis, 14 September 2017 07:04 WIB

Kiagus Ahmad Badaruddin, Kepala PPATK dalam Acara HUT PPATK ke15. TEMPO/Azalia Ramadhani

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Badaruddin mengatakan masih banyak yang akan dijadikan tersangka kasus ujaran kebencian yang diduga dilakukan Saracen. Menurut Kiagus, kasus itu masih terus dikembangkan.

Ia mengatakan hal itu berdasarkan laporan hasil analisis yang diserahkan kepada penyidik Badan Reserse Kriminal Polri, Rabu, 13 September 2017. Namun ia menolak menyebutkan siapa saja yang kemungkinan akan dijadikan tersangka selanjutnya. “Kami tidak bisa menyampaikan detail karena bisa mengganggu penyelidikan dan penyidikan,” katanya saat dihubungi, Rabu, 13 September 2017.

Baca:
Kasus Saracen, Polisi Sebut Asma Dewi Sudah Diingatkan Kakaknya
Fahira Benarkan Asma Dewi Aktif di Aksi 411 dan 212

Dari laporan hasil analisis itu ditemukan aliran dana ke sejumlah rekening sehubungan dengan Saracen. “Yang kami bisa bantu, pasti kami bantu secara maksimal,” ujarnya. PPATK mengkonfirmasi dan menindaklanjuti data yang ditemukan kepolisian.

Penyelidik PPATK, kata Kiagus, menelusuri keterkaitan rekening satu sama lain. Namun ia menolak menyebutkan jumlah dan nilai transaksi dengan pertimbangan penyidikan di kepolisian. “Kami melakukan penyelidikan dari sudut pandang kami, follow the money,” ucapnya.

Baca juga:
Polisi Tangkap Penghina Ibu Negara Iriana Jokowi di ...
KPK Tolak Permintaan DPR untuk Tunda Pemeriksaan ...

Sebelumnya Juru Bicara Kepolisian RI Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengatakan tengah menunggu laporan hasil analisis PPATK untuk mengembangkan kasus yang melibatkan ibu rumah tangga, Asma Dewi.

Hal ini terkait dengan temuan kepolisian yang mendapati Asma pernah mentransfer Rp 75 juta kepada NS, anggota inti kelompok penyebaran ujaran kebencian di media sosial, Saracen. NS telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

ARKHELAUS W.

Berita terkait

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

7 hari lalu

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.

Baca Selengkapnya

Kepala PPATK Ungkap Kasus Dana Kampanye Ilegal, Ini Sejarah Panjang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

19 Desember 2023

Kepala PPATK Ungkap Kasus Dana Kampanye Ilegal, Ini Sejarah Panjang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana sebut adanya dugaan aliran dana kampanye ilegal. Ini sejarah lembaga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Baca Selengkapnya

PPATK Sebut Dugaan Aliran Dana Kampanye Ilegal, Ini Profil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

19 Desember 2023

PPATK Sebut Dugaan Aliran Dana Kampanye Ilegal, Ini Profil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan adanya dugaan aliran dana kampanye yang bersumber dari tambang ilegal dan penyalahgunaan BPR.

Baca Selengkapnya

Seluk Beluk PPATK, Lembaga Pencegahan TPPU yang Dimiliki Indonesia

16 Juli 2023

Seluk Beluk PPATK, Lembaga Pencegahan TPPU yang Dimiliki Indonesia

PPATK memiliki fungsi utama yakni untuk melakukan koordinasi pelaksanaan upaya untuk mencegah maupun memberantas TPPU di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Mengenal Lebih Dekat PPATK, Lembaga yang Membekukan Ratusan Rekening Panji Gumilang

15 Juli 2023

Mengenal Lebih Dekat PPATK, Lembaga yang Membekukan Ratusan Rekening Panji Gumilang

PPATK bekerja dan memiliki tanggung jawab secara langsung kepada Presiden Republik Indonesia.

Baca Selengkapnya

Tak Ada Efek Jera Hukuman Disiplin di Kasus Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

12 April 2023

Tak Ada Efek Jera Hukuman Disiplin di Kasus Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

Sri Mulyani memberikan hukuman disiplin terhadap 193 ASN Kemenkeu yang berkaitan dengan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun periode 2009-2023.

Baca Selengkapnya

Mahfud MD Sebut Kasus Impor Emas Batangan Ditjen Bea Cukai, Ini Penjelasan Wamenkeu

31 Maret 2023

Mahfud MD Sebut Kasus Impor Emas Batangan Ditjen Bea Cukai, Ini Penjelasan Wamenkeu

Wamenkeu Suahasil Nazara merespons kasus dugaan pencucian uang di Ditjen Bea Cukai yang berkaitan dengan emas batangan.

Baca Selengkapnya

Kepala PPATK: Jangan Salah Persepsi, Transaksi Janggal Rp 300 Triliun Pegawai Kementerian Keuangan bukan Korupsi

14 Maret 2023

Kepala PPATK: Jangan Salah Persepsi, Transaksi Janggal Rp 300 Triliun Pegawai Kementerian Keuangan bukan Korupsi

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan transaksi janggal senilai Rp 300 triliun pegawai Kementerian Keuangan bukan korupsi.

Baca Selengkapnya

Insentif Mewah Proyek Ibu Kota Nusantara

11 Maret 2023

Insentif Mewah Proyek Ibu Kota Nusantara

Seabrek insentif mewah untuk calon investor proyek Ibu Kota Nusantara tersebut semakin mengancam kelangsungan masyarakat adat dan hutan Kalimantan.

Baca Selengkapnya

5 Tindak Pidana Pencucian Uang Terbesar di Indonesia, PPATK Duga Capai Rp 183,88 T

15 Februari 2023

5 Tindak Pidana Pencucian Uang Terbesar di Indonesia, PPATK Duga Capai Rp 183,88 T

PPATK mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang sepanjang tahun 2022 mencapai Rp 183,3 triliun. Berikut 5 tindak pidana pencucian terbesar.

Baca Selengkapnya