Laporan PPATK Menyebut Ada 14 Rekening Terkait Saracen
Reporter
Editor
Rabu, 13 September 2017 21:41 WIB
Jasriadi, ketua Saracen saat menunjukan situs Saracanews.com di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jakarta, 25 Agustus 2017. Polisi telah meringkus komplotan Saracen yang menyebarkan kabar bohong, hasutan berbau SARA di media sosial. TEMPO/Ijar Karim
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bagian Penerangan Umum Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan penyidik Badan Reserse Kriminal telah menerima Laporan Hasil Analisis Transaksi dari PPATK terkait kasus Saracen. Laporan tersebut diterima sekitar pukul 14.00 pada Rabu 13 September 2017.
"Sekarang oleh penyidik akan dilakukan sebuah analisis dengan membandingkan fakta-fakta lain yang didapat termasuk dari jejak digital," kata Martinus di kantor Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Rabu 13 September 2017. "Tim itulah yang melihat komunikasi dan mencocok-cocokan."
Tim penyidik, kata Martinus, kini sedang bekerja untuk membuktikan dugaan-dugaan aliran dana dari satu pihak yang berkaitan dengan kelompok bisnis Saracen. Menurut dia, laporan analisis tersebut juga berkaitan dengan 14 rekening milik Saracen. "Nanti bisa dibaca di situ, dilihat dari transaksi. Hanya orang-orang itu mesti dicari latarbelakangnya," ujarnya.
Martinus menambahkan penyidik juga mencari cara berkomunikasi antara Saracen dan klien-kliennya selain mencari keterkaitan aliran dana. "Jadi tim penyidik selain mengecek berkas perkara. Tim juga menganalisis komunikasi yang ada," ujarnya. "Bisa komunikasi secara audio, bisa komunikasi secara visual."
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Kiagus Badaruddin mengatakan pihaknya telah menyelidiki temuan aliran dana ke sejumlah rekening terkait kasus Saracen. "Yang kami bisa bantu pasti kami bantu secara maksimal. Kami mengkonfirmasi dan menindaklanjuti data yang ditemukan kepolisian," kata Kiagus.
Dalam Laporan Hasil Analisis tersebut, kata Kiagus, penyelidik PPATK menelusuri keterkaitan rekening satu sama lain. Namun, ia enggan menjelaskan lebih banyak soal jumlah dan nilai transaksi dengan pertimbangan penyidikan di kepolisian. "Kami melakukan penyelidikan dari sudut pandang kami dengan follow the money," ujar Kiagus.
Hingga kini, kepolisian telah mengamankan empat tersangka pengelola grup yang berisi konten ujaran kebencian di jejaring sosial Facebook, Saracen. Empat tersangka tersebut adalah MFT, SRN, JAS dan MAH.
Kelompok Saracen diketahui membuat sejumlah akun Facebook, di antaranya Saracen News, Saracen Cyber Team dan Saracennewscom. Kelompik ini diduga menyebarkan ujaran kebencian bernuansa SARA di media sosial.