Sejumlah santri melintas di halaman Kompleks Ponpes Lirboyo, 30 Mei 2017. Pondok Pesantren (Ponpes) Lirboyo yang telah berdiri sejak 1910 ini merupakan salah satu pusat pendidikan agama Islam terbesar di Indonesia. ANTARA FOTO
TEMPO.CO, Kediri – Pengasuh Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Kiai Oing Abdul Muid mengatakan penetapan Perpres Nomor 87 tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter telah memenuhi kebutuhan pendidikan pesantren. “Apa yang dilakukan PBNU (untuk mencabut Permendikbud tentang lima hari sekolah) telah mewakili pesantren,” kata Abdul Muid kepada Tempo, Jumat 8 September 2017.
Dengan dihapuskannya kewajiban penerapan fulldayschool dalam lima hari sekolah, kata dia, operasional pendidikan di pondok pesantren dan madrasah dipastikan tak lagi terganggu. Para pelajar yang bersekolah formal hingga siang hari tetap bisa mengikuti pendidikan agama di madrasah ataupun pesantren pada sore harinya.
Menurut Muid perpres tersebut juga tak serta merta melarang sekolah yang ingin menerapkan fulldayschool. Hanya saja pemerintah mematok persyaratan ketat bagi sekolah yang meliputi sarana dan prasarana tertentu. “Kita akan kawal perpres itu di lapangan agar bisa berjalan efektif,” kata Muid.
Hal serupa disampaikan Ketua Umum Pagar Nusa Emha Nabil Haroen. Organisasi Nahdlatul Ulama yang menaungi para pendekar silat ini siap mengawal pelaksanaan Perpres Nomor 87 tahun 2017 agar tak dihambat di lapangan. Bahkan menurut Nabil, Perpres itu akan menjadi payung hukum pemberian bantuan dari pemerintah kepada pondok pesantren dan madrasah. “Itu poin penting dalam Perpres 87,” kata Nabil yang turut dipanggil Presiden Joko Widodo bersama Ketua Umum PBNU Kiai Said Agil Siraj terkait penerbitan Perpres tersebut.
Nabil yang juga alumnus Pesantren Lirboyo mengatakan penerapan Permendikbud tentang fulldayschool menjadi ancaman nyata bagi pesantren. Bahkan menurut pantauannya, aktivitas belajar di pondok turun drastis di daerah yang telah menerapkan sistem fulldayschool.
Dia berharap pemerintah daerah bisa lebih peka menterjemahkan Perpres nomor 87 ini dengan melibatkan tokoh agama dan pendidikan setempat. Sehingga meski dibuka kran luas untuk menerapkan fulldayschool di sekolah, tetapi harus mempertimbangkan kondisi lokal masing-masing.