Penyidik KPK memperlihatkan bukti transfer bank dan buku tabungan disaksikan Ketua KPK Agus Rahardjo (tengah) saat melakukan jumpa pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di gedung KPK, Jakarta, 22 Agustus 2017. Dalam OTT tersebut KPK menetapkan dua orang tersangka yaitu Panitera Pengganti PN Selatan Tarmizi dan pengacara PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI) Akhmad Zaini. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh saksi operasi tangkap tangan (OTT) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tiga di antaranya adalah hakim Agus Widodo, Djarwanto, Djoko Indarto, serta panitera pengganti PN Jakarta Selatan, I Gede Ngurah Arya Winaya.
“Para hakim itu menangani gugatan Eastern Jason Fabrication Service Pte Ltd terhadap PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI),” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat, 8 September 2017.
Eastern menggugat PT ADI dengan meminta ganti rugi senilai US$ 7,6 juta dan Sin$ 131 ribu. Dugaan lainnya, suap diberikan agar hakim mengabulkan gugatan rekonvensi PT ADI.
Melalui OTT, KPK menangkap Tamrizi dan Akhmad Zaini, kuasa hukum PT Aquamarine, di PN Jakarta Selatan pada Senin, 21 Agustus 2017. Tiga orang lain yang juga dicokok waktu itu adalah Teddy Junaedi, pegawai honorer PN Jakarta Selatan; Fajar Gora, kuasa hukum PT ADI; dan Solihan, supir rental yang disewa Akhmad.
Uang suap senilai Rp 425 juta diberikan melalui transfer bank dari rekening pribadi Akhmad dalam tiga kesempatan. Uang diduga diberikan agar PT Aquamarine bisa memenangi perkara itu. Total suap yang awalnya disepakati kedua belah pihak adalah Rp 400 juta.
Tarmizi juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan. Dia akan diperiksa untuk tersangka Akhmad Zaini dan Direktur Utama PT Aquamarine Yunus Nafik, yang juga akan diperiksa sebagai saksi Tarmizi. Sedangkan Akhmad diperiksa untuk saksi Yunus, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.