Suciwati Akan Ajukan Peninjauan Kembali Perkara Munir  

Reporter

Jumat, 8 September 2017 08:18 WIB

Presidium Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan, Sumarsih (kanan) dan Suciwati berpelukan usai aksi Kamisan ke-477 di depan Istana Merdeka, Jakarta, 19 Januari 2017. ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Jakarta - Istri aktivis hak asasi manusia, Muniar Said Thalib, Suciwati Munir, akan mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung untuk membuka lagi kasus Munir. “Kami akan PK kasusnya Cak Munir, lalu melaporkan ke Ombudsman,” katanya di sela-sela aksi Kamisan ke-505 di depan Istana Negara, Kamis, 7 September 2017. Ia mengadukan pemerintah ke Ombudsman atas hilangnya dokumen Tim Pencari Fakta untuk kasus Munir.

Suci meminta Presiden Joko Widodo berani menyelesaikan kasus pembunuhan suaminya dengan segera. Koalisi masyarakat, kata Suciwati, terus mendorong Presiden merealisasikan janjinya untuk mengusut semua pelanggaran HAM masa lalu. “Kalau bisa, jangan lama-lama. Kami meminta Presiden menepati janjinya, jangan omong kosong saja,” ujarnya.

Baca:
Isi Surat Suciwati ke Jokowi, Tagih Janji Soal Munir
Suciwati Berharap Jokowi Serius Buka Kasus Munir

Suci kecewa dengan langkah banding Kementerian Sekretariat Negara atas putusan Komisi Informasi Pusat yang menyatakan dokumen TPF Munir harus dibuka kepada publik. “Ini kontradiktif dengan apa yang dikatakan Presiden,” ucapnya. Pada Oktober 2016, kata Suci, Komisi Informasi menunjuk jaksa melanjutkan kasus ini. Putusan banding menganulir putusan KIP, yang menyatakan Kementerian Sekretariat Negara tak memiliki dan tidak wajib mempublikasikan dokumen TPF Munir.

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan memenangi gugatan terhadap Kementerian Sekretariat Negara agar pemerintah mempublikasikan laporan TPF kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir. Istana mengaku tidak memiliki dokumen itu.

Baca juga:
Hakim Tipikor Tersangka, Uang Ini yang Ditemukan ...
Ada 1.200 Pilot Menganggur Karena Kompetensi, Apa ...

Dokumen itu disebut sejumlah pihak hilang di era kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Namun SBY melalui mantan Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi telah menyerahkan salinan dokumen kepada pemerintahan Jokowi.

Koordinator Kontras Yati Andriyani meminta Presiden segera membuka dokumen TPF Munir. Ia menilai pembukaan dokumen merupakan bentuk komitmen menciptakan pemerintahan yang terbuka (open government). “Dalam iklim demokrasi saat ini, ini komitmen open government. Seharusnya, ini (laporan TPF Munir) ditindaklanjuti Presiden,” ucapnya.



ARKHELAUS W.

Berita terkait

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

2 hari lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

3 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

3 hari lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

5 hari lalu

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

10 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

10 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

11 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

11 hari lalu

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya

Baca Selengkapnya

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

12 hari lalu

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.

Baca Selengkapnya

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

17 hari lalu

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Baca Selengkapnya