Aksi ICW di depan gedung KPK Jakarta Selatan soal penuntasan kasus penyerangan Novel Baswedan. EKO SISWONO TOYUDHO
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya memanggil dua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan dugaan pencemaran nama baik yang menjerat penyidik senior KPK, Novel Baswedan.
"Hari ini kami mengundang rekan-rekan dari unsur karyawan KPK. Kurang lebih ada dua orang," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan di Kepolisian Daerah Metro Jaya, Kamis, 7 September 2017.
Adi mengatakan pegawai KPK tersebut berasal dari lingkungan penyidik yang berlatar belakang institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Mereka dipanggil guna melengkapi konstruksi hukum yang sedang dibangun polisi terhadap kasus yang dilaporkan Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Aris Budiman .
Menurut Adi, para penyidik KPK akan diminta keterangan tentang apa yang diketahui saat Aris menerima surat elektronik (e-mail) dari Novel.
Hingga siang ini, penyidik KPK belum terlihat memenuhi panggilan. Namun Adi mengaku sudah menerima informasi bahwa penyidik menyatakan sanggup hadir.
Aris melaporkan Novel ke Kepolisian Daerah Metro Jaya dengan tuduhan pencemaran nama baik. Aris mengaku tersinggung dengan surat elektronik yang dikirimkan Novel tentang aturan perekrutan penyidik dari kepolisian.
Dalam kasus Novel Baswedan, polisi sudah memeriksa pelapor, mantan penyidik KPK, serta lima orang penyidik KPK yang berasal dari institusi Polri sebagai saksi. Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan, tapi Adi menegaskan belum ada tersangka yang ditetapkan.