Febri Diansyah, Kepala Biro Humas KPK. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan jika hasil telaah pengawas internal terhadap Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman sudah berada di tangan pimpinan KPK. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan jika pimpinan KPK harus mempelajari hasil pemeriksaan tersebut, sebelum nantinya menentukan sikap terhadap Aris.
"Direktorat pengawasan internal KPK memang telah melakukan proses telaah pascakehadiran Aris di rapat Panitia Khusus Hak Angket DPR pada 29 agustus lalu," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 6 September 2017. "Proses telaah tersebut sudah disampaikan kepada pimpinan KPK."
Sebelumnya pada 29 Agustus lalu, Aris memenuhi panggilan dan melakukan pertemuan dengan Pansus Hak Angket DPR RI di Gedung DPR RI. Pertemuan tersebut dilakukan oleh Aris tanpa seizin pimpinan KPK. Aris sendiri mengaku kehadirannya di Pansus adalah upaya untuk menghormati undangan dari lembaga resmi negara, yaitu DPR.
Febri menambahkan jika pimpinan KPK akan segera menentukan sikap terhadap Aris setelah mempelajari hasil telaah tersebut. "Tentu dengan mempertimbangkan juga aturan-aturan yang berlaku," ujarnya.
Ia enggan menjelaskan seperti apa hasil telaah yang dihasilkan oleh pengawas internal. "Pengawas Internal sudah mencermati banyak fakta-fakta yang ada, baik kedatangan Aris di pansus, maupun hal-hal yang disampaikannya kepada Pansus," kata Febri.
Febri juga belum mau menjelaskan apakah nantinya putusan atau sikap pimpinan terhadap Aris Budiman akan berupa teguran, sanksi, ataupun pemecatan. "Akan disampaikan lagi nanti, segera," ujarnya.