Penyidik KPK Novel Baswedan bercerita tentang rencana operasi besar matanya usai menjalani solat Dzuhur berjamaah di salah satu masjid Singapura, 15 Agustus 2017. TEMPO/Fransisco Rosarians
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memenuhi panggilan kepolisian terkait dengan kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang dilaporkan Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman.
Kepala Bagian Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan ada tiga penyidik KPK yang diperiksa hari ini. "Mereka dikawal Biro Hukum KPK," katanya kepada Tempo, Rabu, 6 September 2017.
Para penyidik itu datang sejak siang hari dan langsung menuju gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Hingga saat ini belum diketahui hasil pemeriksaan ketiga penyidik KPK itu.
Jadwal pemeriksaan penyidik KPK ini sebelumnya disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan, kemarin. Adi mengaku sudah berkoordinasi dengan lembaga antirasuah itu untuk memanggil para penyidik KPK.
Selain memeriksa penyidik KPK, polisi sudah memeriksa Aris Budiman sebagai pelapor dan sejumlah mantan penyidik. Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan, tapi Adi menegaskan belum ada tersangka yang ditetapkan. "Beliau (Novel) masih terlapor, belum tersangka," kata Adi.
Aris Budiman melaporkan Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pencemaran nama baik pada 13 Agustus 2017. Aris mengaku tersinggung dengan surat elektronik yang dikirimkan Novel tentang aturan perekrutan penyidik dari kepolisian di dalam KPK.