Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Pol. Aris Budiman, memenuhi undangan Pansus Hak Angket KPK DPR, Selasa, 29 Agustus 2017. (kompas.tv)
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Brigadir Jenderal Polisi Aris Budiman mengadukan Majalah Tempo, Koran Tempo, dan Tempo.co ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Pengaduan disampaikan oleh Aris Budiman pada Selasa malam, 5 September 2017, sekitar pukul 21.00 WIB. Dalam pengaduannya, Aris merujuk isi berita yang dimuat di tiga media grup Tempo tadi bahwa KPK memeriksa direktur penyidikan karena dugaan pelanggaran kode etik akibat membocorkan materi pemeriksaan sampai menghalangi penetapan tersangka Setya Novanto dalam kasus e-KTP.
Aris juga menyebutkan isi opini Majalah Tempo di halaman 29 bahwa tujuh penyidik KPK, termasuk Direktur Penyidikan, menemui anggota DPR terkait dengan kasus korupsi pengadaan e-KTP. Kemudian pada halaman 32, artikel Tempo menyebutkan bahwa penyidik KPK menawari para anggota Komisi Hukum DPR menyediakan uang Rp 2 miliar agar terhindar dari jerat kasus korupsi. Simak juga : Bertemu Komisi Hukum DPR, Aris Budiman Terancam Pidana
“Dari kejadian tersebut korban selaku Direktur Penyidikan KPK merasa dirugikan dan selanjutnya datang melapor ke SKPT Polda Metro Jaya,” tulis petugas SPKT Polda Metro Jaya yang menerima laporan Aris Budiman. Laporan No. Laporan Polisi: LP/4220/IX/2017/PMJ/DIT REKRIMSUS tersebut ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya.