Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kapolri Emoh Komentari Kasus Aris vs Novel, Tapi Puji Dirdik KPK  

image-gnews
Kapolri Jenderal Tito Karnavian (kiri) bersama Ketua KPK Agus Rahardjo melakukan jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, 19 Juni 2017. Selain untuk membahas pengungkapan kasus penyiraman terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan, kedatangan Kapolri ke markas lembaga antirasuah tersebut juga untuk membahas sejumlah isu isu yang terkait kedua lembaga tersebut. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Kapolri Jenderal Tito Karnavian (kiri) bersama Ketua KPK Agus Rahardjo melakukan jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, 19 Juni 2017. Selain untuk membahas pengungkapan kasus penyiraman terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan, kedatangan Kapolri ke markas lembaga antirasuah tersebut juga untuk membahas sejumlah isu isu yang terkait kedua lembaga tersebut. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kapolri Jendral Polisi Tito Karnavian terlihat menahan dirinya ketika ditanya soal pelaporan yang dilakukan Direktur Penyidik KPK Brigadir Jenderal Aris Budiman
ke Polda Metro Jaya. Tito mengaku enggan berkomentar soal kasus perseteruan Aris dengan Novel Baswedan, penyidik senior KPK yang lagi dirawat di Singapura karena disiram air keras.

"Saya  tak ingin berkomentar soal masalah anggota Polri yang bertugas di KPK." kata Tiro di Mabes Polri, Selasa 5 September 2017. " Saya menahan diri untuk tidak berkomentar soal itu ya, saya hargai KPK, " kata Tito lagi.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu Aris Budiman melaporkan penyidik senior KPK Novel Baswedan terkait dugaan pencemaran nama baik melalui surat elektronik atau email yang diterima oleh beberapa pihak di tubuh KPK.

BACA: 4 Daftar Dosa Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman

Menurut Tito, sikapnya menahan diri ini semata karena tak ingin Polri berbenturan dengan KPK. Ia berharap, pokok persoalan tersebut bisa diselesaikan secara sinergis agar tidak berseberangan satu sama lain. "Saya enggak ingin kedua institusi ini jadi berseberangan. Bersinergi akan lebih baik," kata Tito.

BACA: Dirdik KPK Aris Budiman Bicara Soal Kemungkinan Dipecat

Tito mengaku sangat menghargai apa yang dilakukan oleh Aris yang menurutnya dikenal sebagai sosok yang low profile, jujur, pekerja keras, cerdas, serta orang yang gemar belajar. Tito yang pernah bekerja bersama Aris melihat Direktur Penyidikan KPK adalah sosok yang sangat bergaul.

Tito juga menganggap kedatangan Aris menghadap Pansus Hak Angket KPK, merupakan sebuah tindakan berani yang dilakukan tanpa izin baik dari pimpinan KPK maupun Polri.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

BACA: Novel Baswedan: Saya Baik-baik Saja dengan Aris Budiman

" Dia pegang prinsip sangat loyal ke atas, loyal ke samping, loyal ke bawah. Saya enggak dapatkan izin karena dia juga enggak komunikasi dengan saya. Tapi yang saya dengar dari Wakapolri, beri arahan ke Polda Metro untuk menahan dia supaya enggak berangkat ke Pansus, tapi dia menyampaikan: 'saya hormat, tapi kali ini hanya saya yang bisa membersihkan nama saya sendiri'. Itu pendapat dia".

Tito juga memuji Aris lagi, katanya Aris adalah pribadi yang tak ingin menonjolkan diri, oleh karena itu tidak sering tampil di media. "Karena dia bekerja, kalau sudah selesai dia kerja enggak tampil di media. Apalagi kerja tim, dia enggak mau klaim bahwa seolah kerja dia sendiri," kata Tito.

BACA: KPK Berupaya Mediasi Aris Budiman vs Novel Baswedan

Kasus Aris Budiman  vs Novel Baswedan kini dalam penyidikan Polda Metro Jaya. Polisi sendiri kini menempatkan Novel sebagai pihak terlapor. Kendati status Novel belum dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka, proses kasus ini sendiri telah memasuki tahap penyidikan.

KARTIKA ANGGRAENI | BISNIS.COM

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

2 hari lalu

Adam Deni Gearaka menanggapi surat dakwaan kasus pencemaran nama baik Anggota DPR RI Ahmad Sahroni di PN Jakarta Pusat pada Selasa, 20 Februari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, kembali menjalani sidang perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni


ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

3 hari lalu

Ketua komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa Bambang Zakariya menyaksikan hutan mangrove yang mati akibat tercemar sisa limbah tambak udang vaname intensif di tepi pantai Desa Kemujan, Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Senin, 18 September 2023. Menurut data yang dihimpun komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa sebanyak 33 titik tambak udang intensif tak berizin di wilayah Karimunjawa telah merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi. ANTARA FOTO/Aji Styawan
ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.


Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

4 hari lalu

Adam Deni Gearaka menanggapi surat dakwaan kasus pencemaran nama baik Anggota DPR RI Ahmad Sahroni di PN Jakarta Pusat pada Selasa, 20 Februari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Kalapas Kelas I Cipinang memastikan tidak ada kekerasan terhadap Adam Deni, tersangka pencemaran nama baik politikus Nasdem Ahmad Sahroni


MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

4 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik


MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

5 hari lalu

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko memberikan keterangan pers di lingkungan Markas Besar Polri pada Rabu, 6 Maret 2024. Tempo/ Adil Al Hasan
MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik


Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

6 hari lalu

Hakim ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo memimpin jalannya sidang dengan agenda pembacaan putusan uji formil aturan syarat usia capres dan cawapres di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. MK menolak permohonan yang diajukan oleh Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar. MK menolak gugatan uji formil terkait putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?


MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

7 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin jalannya sidang perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 mengenai uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/2/2024). . ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt (ADITYA PRADANA PUTRA/ADITYA PRADANA PUTRA
MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan Haris Azhar dkk. Salah satunya menghapus pasal pencemaran nama baik


UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

8 hari lalu

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, mendatangi Markas Besar Polisi Republik Indonesia atau Mabes Polri untuk melaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik, pada Selasa, 19 Maret 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

UU Pers memberikan pers kekuatan untuk menolak mengungkapkan identitas narasumber yang tidak ingin diungkapkan, jika diminta oleh pihak tertentu.


Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

14 hari lalu

Adam Deni Gearaka menanggapi surat dakwaan kasus pencemaran nama baik Anggota DPR RI Ahmad Sahroni di PN Jakarta Pusat pada Selasa, 20 Februari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

Persidangan Adam Deni Gearaka dengan agenda pemeriksaan saksi atas kasus pencemaran nama baik berupa pembungkaman Rp 30 miliar batal digelar hari ini.


Bareskrim Akan Undang Rosan Roeslani untuk Klarifikasi soal Laporan Pencemaran Nama Baik oleh Connie Bakrie

20 hari lalu

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (19/1/2024). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Bareskrim Akan Undang Rosan Roeslani untuk Klarifikasi soal Laporan Pencemaran Nama Baik oleh Connie Bakrie

Bareskrim Polri menyebut laporan Rosan Roeslani, atas dugaan pencemaran nama baik oleh Pengamat Militer Connie Bakrie masih penyelidikan.