Menkopolhukam Wiranto (kanan) bersama Menkumham Yasonna Laoly (tengah), memberikan keterangan kepada awak media, di kantor Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Jakarta Pusat, 8 Mei 2017. Pemerintah mengatakan bahwa HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta membahayakan keutuhan NKRI. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menegaskan tidak akan segan-segan memerintahkan polisi untuk menangkap peserta aksi demo yang menggunakan bom.
"Kalau sudah pakai bom, pakai bahan peledak, itu bukan demo, tapi sudah merusak. Tetap kami tangkap," katanya di Universitas Tarumanegara, Jakarta, Selasa, 5 September 2017.
Hal ini menanggapi peristiwa pelemparan bom molotov di Kedutaan Besar Myanmar di Jakarta terkait dengan kekerasan terhadap etnis Rohingya Myanmar, Minggu, 3 September 2017, pukul 03.00 WIB.
Wiranto menjelaskan, demonstrasi atau biasa disebut sebagai unjuk rasa sebenarnya tidak dilarang karena merupakan hak asasi warga negara menyampaikan pendapatnya di tempat umum. "Silakan saja jika demonya tidak liar, tidak merusak, dan tertib. Demo itu hak asasi," ucapnya. BACA: Kedubes Myanmar Dilempari Bom Molotov Minggu Dinihari -
Namun mantan Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) itu kembali mengingatkan masyarakat agar aksi yang dilakukan harus mengantongi izin dari pihak berwajib serta mengikuti aturan yang berlaku. Salah satunya tidak membawa bahan peledak.
Sedangkan, terkait dengan unjuk rasa yang rencananya akan dilaksanakan pada Rabu, 6 September 2017 di depan Kedutaan Besar Myanmar di Jakarta, Wiranto meminta masyarakat melaksanakannya secara tertib. "Jangan mengganggu ketenteraman warga lain, tertib," ujarnya.