Kapolri Emoh Komentari Kasus Aris vs Novel, Tapi Puji Dirdik KPK  

Reporter

Selasa, 5 September 2017 22:37 WIB

Kapolri Jenderal Tito Karnavian (kiri) bersama Ketua KPK Agus Rahardjo melakukan jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, 19 Juni 2017. Selain untuk membahas pengungkapan kasus penyiraman terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan, kedatangan Kapolri ke markas lembaga antirasuah tersebut juga untuk membahas sejumlah isu isu yang terkait kedua lembaga tersebut. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Kapolri Jendral Polisi Tito Karnavian terlihat menahan dirinya ketika ditanya soal pelaporan yang dilakukan Direktur Penyidik KPK Brigadir Jenderal Aris Budiman
ke Polda Metro Jaya. Tito mengaku enggan berkomentar soal kasus perseteruan Aris dengan Novel Baswedan, penyidik senior KPK yang lagi dirawat di Singapura karena disiram air keras.

"Saya tak ingin berkomentar soal masalah anggota Polri yang bertugas di KPK." kata Tiro di Mabes Polri, Selasa 5 September 2017. " Saya menahan diri untuk tidak berkomentar soal itu ya, saya hargai KPK, " kata Tito lagi.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu Aris Budiman melaporkan penyidik senior KPK Novel Baswedan terkait dugaan pencemaran nama baik melalui surat elektronik atau email yang diterima oleh beberapa pihak di tubuh KPK.

BACA: 4 Daftar Dosa Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman

Menurut Tito, sikapnya menahan diri ini semata karena tak ingin Polri berbenturan dengan KPK. Ia berharap, pokok persoalan tersebut bisa diselesaikan secara sinergis agar tidak berseberangan satu sama lain. "Saya enggak ingin kedua institusi ini jadi berseberangan. Bersinergi akan lebih baik," kata Tito.

BACA: Dirdik KPK Aris Budiman Bicara Soal Kemungkinan Dipecat

Tito mengaku sangat menghargai apa yang dilakukan oleh Aris yang menurutnya dikenal sebagai sosok yang low profile, jujur, pekerja keras, cerdas, serta orang yang gemar belajar. Tito yang pernah bekerja bersama Aris melihat Direktur Penyidikan KPK adalah sosok yang sangat bergaul.

Tito juga menganggap kedatangan Aris menghadap Pansus Hak Angket KPK, merupakan sebuah tindakan berani yang dilakukan tanpa izin baik dari pimpinan KPK maupun Polri.

BACA: Novel Baswedan: Saya Baik-baik Saja dengan Aris Budiman

" Dia pegang prinsip sangat loyal ke atas, loyal ke samping, loyal ke bawah. Saya enggak dapatkan izin karena dia juga enggak komunikasi dengan saya. Tapi yang saya dengar dari Wakapolri, beri arahan ke Polda Metro untuk menahan dia supaya enggak berangkat ke Pansus, tapi dia menyampaikan: 'saya hormat, tapi kali ini hanya saya yang bisa membersihkan nama saya sendiri'. Itu pendapat dia".

Tito juga memuji Aris lagi, katanya Aris adalah pribadi yang tak ingin menonjolkan diri, oleh karena itu tidak sering tampil di media. "Karena dia bekerja, kalau sudah selesai dia kerja enggak tampil di media. Apalagi kerja tim, dia enggak mau klaim bahwa seolah kerja dia sendiri," kata Tito.

BACA: KPK Berupaya Mediasi Aris Budiman vs Novel Baswedan

Kasus Aris Budiman vs Novel Baswedan kini dalam penyidikan Polda Metro Jaya. Polisi sendiri kini menempatkan Novel sebagai pihak terlapor. Kendati status Novel belum dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka, proses kasus ini sendiri telah memasuki tahap penyidikan.

KARTIKA ANGGRAENI | BISNIS.COM

Berita terkait

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

6 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

36 hari lalu

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, kembali menjalani sidang perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

37 hari lalu

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

38 hari lalu

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Kalapas Kelas I Cipinang memastikan tidak ada kekerasan terhadap Adam Deni, tersangka pencemaran nama baik politikus Nasdem Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

39 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

40 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

41 hari lalu

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

42 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan Haris Azhar dkk. Salah satunya menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

42 hari lalu

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

UU Pers memberikan pers kekuatan untuk menolak mengungkapkan identitas narasumber yang tidak ingin diungkapkan, jika diminta oleh pihak tertentu.

Baca Selengkapnya

Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

48 hari lalu

Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

Persidangan Adam Deni Gearaka dengan agenda pemeriksaan saksi atas kasus pencemaran nama baik berupa pembungkaman Rp 30 miliar batal digelar hari ini.

Baca Selengkapnya