Sejumlah kepala desa dan lurah menghadiri pertemuan antara pimpinan KPK dengan Kepala Desa dan Lurah Seluruh Indonesia Berprestasi, di gedung KPK, Jakarta, 16 Agustus 2017. KPK memberikan arahan pada kepala desa dan lurah untuk bijak dalam menggunakan dana desa. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mengusulkan agar Kementerian Keuangan mengalokasikan anggaran untuk pengawasan dana desa. Hal ini disampaikan oleh Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan usai rapat dengar pendapat dengan Dewan Perwakilan Daerah terkait dana desa.
"Kami usulkan, lewat DPD juga, ke Kemenkeu supaya alokasikan dana pengawasan untuk operasional inspektorat. Sekarang kan enggak ada, inspektorat enggak bisa ngawasin juga," kata Pahala usai rapat dengar pendapat dengan Komite I DPD RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, 5 September 2017.
Pahala mengatakan alokasi dana desa yang besar harus dibarengi dengan biaya pengawasan yang memadai. Pasalnya, selain biaya yang dibutuhkan untuk mengawasi dana desa itu mahal, inspektorat juga memiliki beban tugas yang cukup banyak dan berat.
Menurut Pahala, dalam usulannya biaya pengawasan tidak akan mengambil dari dana desa, melainkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. "Kita usulkan satu sampai tiga persen dari APBD," ucapnya.
Dana pengawasan itu diharapkan dapat menjadi penguatan bagi inspektorat, baik untuk operasional pengawasan atau pelatihan. "Mereka itu kompetensinya harus ditingkatkan," kata Pahala.
Selain penganggaran biaya pengawasan, KPK juga mengusulkan agar level eselon inspektorat dibuat setara dengan Sekretaris Daerah dan sistem pelaporan inspektorat dibuat berjenjang. Dalam sistem kelembagaan yang ada saat ini, inspektorat provinsi melapor kepada gubernur dan inspektorat kabupaten/kota melapor kepada bupati/walikota.
Terkait dengan bentuk kelembagaan ini, KPK telah mengirimkan surat kepada Kementerian Dalam Negeri untuk mengubah sistem jenjang pelaporan inspektorat tersebut. Disampaikan Pahala, Mendagri Tjahjo Kumolo sudah membahas usulan ini dan akan menerbitkan Peraturan Pemerintah sebagai regulasinya.
"Di media hari ini sudah disebut masalah kelembagaan oleh Pak Tjahjo. Tolong ditanyakan untuk dana operasional dan eselon, biar satu paket. Kelembagaan, dana, dan eselonnya harus pas," kata Pahala.