Yusril Ihza Mahendra: PBB Uji Materi Pasal Presidential Threshold

Reporter

Selasa, 5 September 2017 11:28 WIB

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra ditemui seusai sidang permohonan pencabutan pemanduan pelantikan pimpinan DPD oleh MA di PTUN, Jakarta Timur, 24 Mei 2017. TEMPO/DWI FEBRINA FAJRIN

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra dan Sekjen PBB Afriansyah Noor mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi. Yusril mengajukan uji materi terhadap Pasal 222 tentang ambang batas tentang pencalonan presiden (presidential threshold).

"Kami hanya menguji satu pasal saja," kata Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 5 September 2017. Menurut dia, Pasal 222 bertentangan dengan Pasal 6A ayat 1 dan Pasal 22 E Undang-Undang Dasar 1945.

Baca juga: 2 Alasan Yusril Ihza Bakal Ajukan Uji Materi UU Pemilu

Parlemen dan pemerintah sepakat ambang batas pencalonan presiden pada Pemilihan Umum 2019 sebesar 20 persen dari kursi parlemen atau 25 persen dari total suara sah Pemilu 2014. Hal itu diatur dalam UU Pemilu 2017 Pasal 222.

Peraturan itu lantas mendapat protes dari partai politik peserta Pemilu 2019. Selain Partai Bulan Bintang yang mengajukan uji materi, sebelumnya ada Partai Solidaritas Indonesia dan Partai Islam Damai dan Aman (Idaman).

Yusril menambahkan pemohon dalam uji materi pasal 222 ialah Partai Bulan Bintang. Dengan demikian maka posisi legal standing-nya menjadi kuat. "Partai mempunyai hak konstitusional untuk mengajukan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden," ucapnya.

Sudah empat kali Yusril mengajukan uji materi terhadap ambang batas pencalonan presiden. Namun keempatnya kandas. Kini ia optimistis uji materinya bisa diterima majelis hakim konstitusi. Sebab, Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan penyelenggaraan Pemilu serentak. "Itu letak perbedaannya," kata mantan Menteri Sekretaris Negara itu.

Perbedaan lainnya ialah, dalam uji materi ini tidak hanya menguji apakah bertentangan dengan konstitusi, tapi juga aspek lainnya. Aspek itu, ucap Yusril, rasionalitas, moralitas, dan keadilan. "Ini bukan lagi menguji dengan UUD 1945 tapi juga filsafat hukum," kata Yusril Ihza Mahendra.

ADITYA BUDIMAN

Berita terkait

Pejabat Terkaya Dato Sri Tahir, Tiga Dekade Membangun Kerajaan Bisnis Mayapada Group

12 hari lalu

Pejabat Terkaya Dato Sri Tahir, Tiga Dekade Membangun Kerajaan Bisnis Mayapada Group

Saat ini, Dato Sri Tahir adalah pejabat terkaya di negeri ini. Bagaimana ia membangun usahanya, kerajaan bisnis Mayapada Group?

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Pemanggilan 4 Menteri ke Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini

31 hari lalu

Ragam Tanggapan atas Pemanggilan 4 Menteri ke Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini

Moeldoko memastikan semua menteri memenuhi undangan MK untuk hadir di sidang sengketa Pilpres.

Baca Selengkapnya

Yusril Ihza Mahendra Sidang Sengketa Pilpres, Klarifikasi Ucapan hingga Soal Kedudukan Saksi atau Ahli

32 hari lalu

Yusril Ihza Mahendra Sidang Sengketa Pilpres, Klarifikasi Ucapan hingga Soal Kedudukan Saksi atau Ahli

Sidang sengketa mengenai Hasil Pilpres 2024 masih berlanjut. Yusril Ihza Mahendra yang memimpin Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

MK Diminta Hadirkan Kapolri, Yusril Jelaskan Perbedaan antara Saksi dan Pemberi Keterangan

32 hari lalu

MK Diminta Hadirkan Kapolri, Yusril Jelaskan Perbedaan antara Saksi dan Pemberi Keterangan

Yusril mengatakan MK bisa memanggil siapa saja untuk dimintai keterangan dalam sidang sengketa pilpres.

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Permintaan agar MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres

33 hari lalu

Ragam Tanggapan atas Permintaan agar MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres

Yusril mengatakan Kapolri adalah jabatan sehingga kehadirannya tak bisa melalui kuasa hukum pemohon dan hanya bisa dihadirkan oleh MK.

Baca Selengkapnya

Alasan Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri dan Pembela Prabowo-Gibran Usulkan Kepala BIN

33 hari lalu

Alasan Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri dan Pembela Prabowo-Gibran Usulkan Kepala BIN

Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo mengatakan pengajuan usulan sudah berakhir pada Senin, 1 April lalu.

Baca Selengkapnya

5 Poin Respons Yusril soal Putusan MK 90 Problematik yang Disinggung Kubu Ganjar

33 hari lalu

5 Poin Respons Yusril soal Putusan MK 90 Problematik yang Disinggung Kubu Ganjar

Kubu Ganjar-Mahfud menyinggung soal pernyataan Yusril yang dulu menyebut Putusan MK 90 problematik. Yusril lantas respons begini.

Baca Selengkapnya

Yusril Merasa Diadu Domba dengan Gibran oleh Tim Hukum Ganjar-Mahfud

34 hari lalu

Yusril Merasa Diadu Domba dengan Gibran oleh Tim Hukum Ganjar-Mahfud

Menurut Yusril, pertanyaan Luthfi tidak pantas diucapkan. Selain itu, dia juga menilai pertanyaan tersebut tidak etis dilontarkan di persidangan.

Baca Selengkapnya

Tim Pembela Prabowo-Gibran, Anggap Pemilu 2024 Paling Damai hingga Menilai Gugatan PHPU Banyak Asumsi

38 hari lalu

Tim Pembela Prabowo-Gibran, Anggap Pemilu 2024 Paling Damai hingga Menilai Gugatan PHPU Banyak Asumsi

Para pengacara yang tergabung dalam tim pembela Prabowo-Gibran, yaitu Otto Hasibuan, Fahri Bachmid, Hotman Paris Hutapea, dan O.C. Kaligis.

Baca Selengkapnya

Alasan Tim Pembela Prabowo-Gibran Meyakini MK akan Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud

39 hari lalu

Alasan Tim Pembela Prabowo-Gibran Meyakini MK akan Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud

Tim Pembela Prabowo-Gibran yakin dapat membantah seluruh dalil yang dikemukakan Ganjar-Mahfud di sidang MK.

Baca Selengkapnya