Pengaktifan Kartu Perdana Kini Wajib Pakai NIK

Reporter

Jumat, 1 September 2017 02:20 WIB

Sejumlah sales promotion XL membagikan bunga dan kartu perdana di kawasan bolevard, Makassar, Selasa (14/2). TEMPO/Iqbal Lubis

TEMPO.CO, BANDUNG - Dirjen Kependudukan Dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pengaktifan nomor perdana telpon seluler saat ini wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan. “Sekarang pendaftaran kartu perdana itu harus dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), ini menuju ‘single identity number’,” kata dia di Bandung, Kamis, 31 Agustus 2017.


Zudan mengatakan, sejumlah operator telepon seluler sudah memulainya sejak tahun 2016 lalu mewajibkan pengunaan NIK untuk mengaktifkan nomor perdana. “Sudah kerjasam dan sudah mengakses (data) NIK untuk aktivasi kartu perdana. Sudah berjalan. Telkomsel paling besar, sehari bisa sampai 10-15 ribu kartu perdana baru di aktivasi,” kata dia.,


Menurut Zudan, pemerintah memutuskan mewajibkan itu salah satunya untuk tujuan keamanan. “Ini di inpirasi kasus bom yang meldak di Thailand. Di sana meledaknya dengan HP, dan tidak diketahui siapa pemiliknya. Bayangkan kalau di Indonesia terjadi seperti itu,” kata dia.


Zudan mengatakan, saat ini ditaksir ada 300 juta telepon genggam yang beredar, jumlah jauh lebih besar dari penduduk Indonesia yang terakhir berjumlah 261 juta orang. “Kalau kemarin kita aktivasi dengan nulis sembarang nama, kala tulis ‘kambing’ atau ‘kerbau’ terdata, sekarang gak lagi,” kata dia.


Dia mengklaim, sistem akan melakukan verifikasi sehingga akan mengetahui jika NIK yang dipergunakan bukan oleh pemiliknya. “Dengan verifikasi. Misalkan NIK dengna nama ibu sebagai verifikatornya, NIK dengan tanggal lahir, NIK dengan nomor KK, dia harsu punya itu. Kalua dia nemu KTP orang, dia juga gak bisa daftar. Jadi dalam sistem kita, gak boleh hanya satu verifikator,” kata Zudan.


Advertising
Advertising

Dengan kewajiban itu, dia mewanti-wanti masyarakat agar berhati-hati menggunakan nomor telepon yang sudah didaftarkan menggunakan NIK miliknya tersebut. “Kalau sekarang punya kartu perdana sudah dengan NIK, kartunay jangan diberikan pada orang lain. Kalua dipakai mengancam, untuk ‘hate-speech’, ujaran kebencian, memprovokasi, yang kena bukan kita, tapi karena nomor itu terdata di Disdukcapil itu nomor kita, maka kita yang dipanggil Polda duluan,” kata Zurdan.


Zurdan mengatakan, pendaftaran nomor telepon bukan perdana yang dipergunakan masyarakat dengan NIK itu akan dilakukan bertahap mulai tahun depanb. “Nomor lama nanti bertahap akan dilakukan pendaftaran ulang, herregisterasi, nanti akan ada pendaftaran ulang. Bertahap mulai tahun depan, terus. Nomor prabayar dan pasca bayar semua akan di data bertahap, agar tidak terjadi kegoncangan sosial,” kata dia.


Menurut dia, Kementerian Dalam Negeri dalam program ini hanya menyedikan alatnya. “Target nasional itu di Kominfo. Kami menyediakan perangkatnya. Perangkatnya sudah siap untuk itu,” kata dia.


Zudan mengatakan, Kominfo saat ini masih menyiapkan teknis mekanisme pendaftaran nomor telepon dengan NIK yang paling mudah. “Sekarang sedang dipikirkan mekanisme yang paling mudah biar orang tidak berbondong-bondong ke gerai, tidak kesulitan. Saya juga kerepotan kalau melayani itu, saya juga gak mau seperti itu,” kata dia.


Kominfo juga tengah menjajaki kemungkinan membatasi kepemilikan nomor telepon seseorang. “Mengkominfo akan membatasi, kalau tidak salah informasinya itu satu orang itu tiga nomor. Itu menurut saya bagus, sehingga operator menjual pulsa saja, jangan jual nomor,” kata dia.



AHMAD FIKRI

Berita terkait

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

9 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

12 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

5 Fakta Jabodetabekjur, Jakarta yang Diperluas hingga Cianjur

45 hari lalu

5 Fakta Jabodetabekjur, Jakarta yang Diperluas hingga Cianjur

Jakarta dengan istilah Jabodetabekjur juga tidak lagi menjadi ibu kota. Nama itu baru akan digunakan ketika ibu kota sudah pindah.

Baca Selengkapnya

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

50 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali

Baca Selengkapnya

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

56 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.

Baca Selengkapnya

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

28 Februari 2024

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

22 Februari 2024

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan

Baca Selengkapnya

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

7 Februari 2024

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia

Baca Selengkapnya

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

23 Desember 2023

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.

Baca Selengkapnya