Terdakwa kasus korupsi pengadaan Alquran Fahd El Fouz bersaksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 24 Agustus 2017. ANTARA FOTO
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz menyatakan menerima tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa menuntut Fahd dipenjara selama lima tahun dan dijatuhi denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.
"Saya terima karena saya bersalah," kata Fahd di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 31 Agustus 2017. Ia mengakui menerima suap Rp 3,4 miliar terkait dengan proyek pengadaan laboratorium komputer dan Al-Quran di Kementerian Agama.
Meski begitu, Fahd sedikit keberatan dengan pasal hukuman yang diterapkan kepadanya. Menurut dia, tak seharusnya ia dikenai Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebab, pasal itu mengatur penerimaan suap yang dilakukan penyelenggara negara.
"Penerapan pasal itu yang saya cukup kaget karena saya tidak pernah menjadi pejabat negara. Saya seharusnya kena pasal-pasal swasta," ujarnya.
Jaksa penuntut umum KPK menyatakan Fahd bersalah karena terlibat menerima suap terkait dengan proyek di Kementerian Agama. Dari total suap Rp 14 miliar, jaksa menyatakan Fahd menerima Rp 3,4 miliar.
Jaksa menyebutkan penyuapan dilakukan untuk mempengaruhi beberapa pejabat di Kementerian Agama untuk menjadikan PT Batu Karya Mas sebagai pemenang tender pengadaan komputer, PT Adhi Aksara Abadi Indonesia sebagai pemenang tender penggandaan Al-Quran 2011, serta memenangkan PT Sinergi Pustaka Indonesia dalam tender penggandaan Al-Quran 2012. Perbuatan tersebut dilakukan Fahd El Fouz bersama mantan anggota Badan Anggaran dan Komisi VIII DPR Fraksi Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar, dan anaknya, Dendy Prasetia Zulkarnaen.