Fahd El Fouz Terima Dituntut Penjara, tapi Keberatan dengan Pasal  

Reporter

Kamis, 31 Agustus 2017 14:21 WIB

Terdakwa kasus korupsi pengadaan Alquran Fahd El Fouz bersaksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 24 Agustus 2017. ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz menyatakan menerima tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa menuntut Fahd dipenjara selama lima tahun dan dijatuhi denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.

"Saya terima karena saya bersalah," kata Fahd di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 31 Agustus 2017. Ia mengakui menerima suap Rp 3,4 miliar terkait dengan proyek pengadaan laboratorium komputer dan Al-Quran di Kementerian Agama.

Baca juga: Korupsi Pengadaan Al Quran, Fahd El Fouz Dituntut 5 Tahun Penjara

Meski begitu, Fahd sedikit keberatan dengan pasal hukuman yang diterapkan kepadanya. Menurut dia, tak seharusnya ia dikenai Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebab, pasal itu mengatur penerimaan suap yang dilakukan penyelenggara negara.

"Penerapan pasal itu yang saya cukup kaget karena saya tidak pernah menjadi pejabat negara. Saya seharusnya kena pasal-pasal swasta," ujarnya.

Jaksa penuntut umum KPK menyatakan Fahd bersalah karena terlibat menerima suap terkait dengan proyek di Kementerian Agama. Dari total suap Rp 14 miliar, jaksa menyatakan Fahd menerima Rp 3,4 miliar.

Jaksa menyebutkan penyuapan dilakukan untuk mempengaruhi beberapa pejabat di Kementerian Agama untuk menjadikan PT Batu Karya Mas sebagai pemenang tender pengadaan komputer, PT Adhi Aksara Abadi Indonesia sebagai pemenang tender penggandaan Al-Quran 2011, serta memenangkan PT Sinergi Pustaka Indonesia dalam tender penggandaan Al-Quran 2012. Perbuatan tersebut dilakukan Fahd El Fouz bersama mantan anggota Badan Anggaran dan Komisi VIII DPR Fraksi Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar, dan anaknya, Dendy Prasetia Zulkarnaen.

MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

2 Caleg Golkar Diduga Langgar Masa Tenang dengan Bagi-Bagi Uang, Ini Dapilnya

13 Februari 2024

2 Caleg Golkar Diduga Langgar Masa Tenang dengan Bagi-Bagi Uang, Ini Dapilnya

Beredear video soal dugaan bagi-bagi uang oleh dua Caleg Golkar dari Dapil Bekasi dan Depok

Baca Selengkapnya

Caleg Golkar Ranny Fahd Arafiq Diduga Bagikan Uang di Depok dan Bekasi saat Masa Tenang

12 Februari 2024

Caleg Golkar Ranny Fahd Arafiq Diduga Bagikan Uang di Depok dan Bekasi saat Masa Tenang

Ranny Fahd Arafiq merupakan Caleg DPR RI dari Partai Golkar untuk Dapil Kota Bekasi dan Kota Depok.

Baca Selengkapnya

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat

Baca Selengkapnya

Begini Seluk Beluk Percetakan Al Quran di Indonesia

18 April 2022

Begini Seluk Beluk Percetakan Al Quran di Indonesia

Selain Unit Percetakan Al Quran Wamenag juga mendorong UPQ menjadi destinasi wisata religi, pusat penerbitan dan percetakan buku-buku keislaman.

Baca Selengkapnya

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.

Baca Selengkapnya

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.

Baca Selengkapnya