Tjahjo Kumolo Putar Video HTI di Sidang Uji Materi Perpu Ormas  

Reporter

Rabu, 30 Agustus 2017 14:18 WIB

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan revisi UU ormas telah selesai dibahas pemerintah, di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, 10 Juli 2017. TEMPO/Lidwina Tanuhardjo

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah lewat Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memberikan keterangan dalam sidang uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan di gedung Mahkamah Konstitusi.

Sebelum menyampaikan pemaparan, Tjahjo memutar sebuah video berdurasi dua menit. Dalam video itu terlihat seorang penceramah mengajak para hadirin menegakkan hukum syariat Islam. Selain itu, sang penceramah mengajak umat meninggalkan sekat-sekat nasionalisme. "Hancurkan sekat nasionalisme," ucapnya.

Baca juga: Tjahjo Kumolo: Tak Boleh Kalah Terhadap Penggugat Perppu Ormas

Ceramah itu direkam saat Hizbut Tahrir Indonesia menggelar Muktamar Khilafah di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, Juni 2013. Ribuan anggota HTI dari berbagai daerah meramaikan acara tersebut.

Tjahjo menjelaskan, Perpu Ormas harus dipahami secara utuh dan menyeluruh. Pemerintah tidak melarang pihak atau kelompok berpikir dan mengembangkan ajaran tertentu. Menurut Tjahjo, pemerintah hanya membatasi ide atau pemikiran yang bertentangan dengan ideologi bangsa atau Pancasila. "Ini penting untuk menjaga keutuhan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia)," katanya.

Ada tujuh nomor perkara yang diajukan sejumlah pemohon untuk uji materi Perpu Ormas. Salah satunya nomor perkara 39/PUU-XV/2017 dengan pemohon Ismail Yusanto (juru bicara HTI). Ismail meminta MK untuk menguji materi Perpu Ormas Pasal 59 ayat 4 huruf c sepanjang frasa “menganut”, Pasal 61 ayat 3, Pasal 62, Pasal 80, dan Pasal 82A.

Pemerintah sepakat dengan pemohon yang menyatakan pemikiran tidak bisa dipidana. Meski demikian, Tjahjo menyatakan frasa “menganut” yang dimaksud pemohon di mata pemerintah masuk ke kategori perbuatan yang konkret. "Frasa menganut dalam a quo harus dimaknai satu kesatuan," ucap Tjahjo.

Mengakhiri keterangannya, Tjahjo Kumolo meminta majelis hakim MK menolak uji materi seluruhnya atau meminta agar tidak dapat diterima. "Perpu Ormas telah memenuhi tata cara pembentukan Perpu," katanya.

ADITYA BUDIMAN

Berita terkait

Indonesia Targetkan HTI 11,2 Juta Ha pada 2030, KLHK Siapkan Standar Pengurangan Emisinya

12 Agustus 2024

Indonesia Targetkan HTI 11,2 Juta Ha pada 2030, KLHK Siapkan Standar Pengurangan Emisinya

KLHK sedang menyiapkan standar penghitungan pengurangan emisi dari Hutan Tanaman Industri (HTI) sebagai bagian dari upaya mitigasi perubahan iklim.

Baca Selengkapnya

Perusahaan HTI PT Mayawana Persada Diduga Sebabkan Deforestasi Besar di Ketapang, Kalimantan Barat

1 Juni 2024

Perusahaan HTI PT Mayawana Persada Diduga Sebabkan Deforestasi Besar di Ketapang, Kalimantan Barat

Sebuah perusahaan hutan tanaman industri diduga menjadi penyebab deforestasi di Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara, Kalimantan Barat

Baca Selengkapnya

Enam Orang Aksi Depan Mabes Polri Minta Listyo Sigit Evaluasi Dirintelkam Polda Metro Jaya dan Kasat Intel Polres Jaktim soal Izin Metamorfoshow di TMII

8 Maret 2024

Enam Orang Aksi Depan Mabes Polri Minta Listyo Sigit Evaluasi Dirintelkam Polda Metro Jaya dan Kasat Intel Polres Jaktim soal Izin Metamorfoshow di TMII

Enam orang itu meminta Kapolri usut izin acara Metamorfoshow di TMII yang diduga bagian dari HTI.

Baca Selengkapnya

Diduga Acara Eks HTI, Polisi Periksa Penyelenggara dan Manajemen TMII

23 Februari 2024

Diduga Acara Eks HTI, Polisi Periksa Penyelenggara dan Manajemen TMII

Nicolas menjelaskan penyelenggara acara itu telah meminta izin keramaian kepada Polsek Cipayung terkait kegiatan peringatan Isra Miraj di TMII.

Baca Selengkapnya

Peringati 1 Abad Kelahiran, NU Tegaskan Sikap Ideologi, Tolak Negara Khilafah

8 Februari 2023

Peringati 1 Abad Kelahiran, NU Tegaskan Sikap Ideologi, Tolak Negara Khilafah

Sekali lagi NU menyatakan menolak tegas ideologi negara khilafah. Sikap ideologi NU ini merupakan hasil dari Muktamar Internasional Fikih Peradaban.

Baca Selengkapnya

Siti Elina, Perempuan Penerobos Istana Tak Kooperatif Saat Diperiksa Densus 88

28 Oktober 2022

Siti Elina, Perempuan Penerobos Istana Tak Kooperatif Saat Diperiksa Densus 88

Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Densus 88 masih mendalami hubungan Siti Elina dengan jaringan kelompok radikal Islam HTI dan NII.

Baca Selengkapnya

Dicurigai Terhubung Kelompok Teroris, Siti Elina Mengikuti Akun Medsos Eks HTI dan NII

26 Oktober 2022

Dicurigai Terhubung Kelompok Teroris, Siti Elina Mengikuti Akun Medsos Eks HTI dan NII

Polisi akan mendalami hubungan Siti Elina dengan kelompok teroris setelah perempuan itu hendak menerobos Istana. Mengikut akun medsos eks HTI.

Baca Selengkapnya

Face Recognition untuk Selidiki Penodong Paspampres yang Disebut Anggota HTI & Gagal Ginjal Akut Jadi Top 3 Metro

26 Oktober 2022

Face Recognition untuk Selidiki Penodong Paspampres yang Disebut Anggota HTI & Gagal Ginjal Akut Jadi Top 3 Metro

Polda Metro Jaya gunakan face recognition untuk selidiki penodong Paspampres yang disebut anggota HTI & gagal ginjal akut Jadi Top 3 Metro.

Baca Selengkapnya

Ini Kronologi Perempuan Todongkan Pistol ke Paspampres di Istana Merdeka

25 Oktober 2022

Ini Kronologi Perempuan Todongkan Pistol ke Paspampres di Istana Merdeka

Perempuan Todongkan Pistol ke Paspampres dipastikan belum terobos Istana Merdeka.

Baca Selengkapnya

Perempuan Todongkan Pistol ke Paspampres, BNPT: Anggota HTI

25 Oktober 2022

Perempuan Todongkan Pistol ke Paspampres, BNPT: Anggota HTI

BNPT menyatakan peristiwa perempuan todongkan pistol ke paspampres di Istana Negara pagi tadi dilakukan oleh anggota HTI.

Baca Selengkapnya