Pemerintah Dorong Kajian Tentang Cuti Hamil 6 Bulan
Editor
Mitra tarigan tnr
Selasa, 29 Agustus 2017 23:01 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan, Keluarga, dan Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Rohika Kurniadi Sari mengatakan pemerintah mendorong kajian lebih banyak tentang cuti hamil enam bulan. “Bu Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise meminta para pihak membuat kajian mendalam tentang cuti hamil enam bulan,” katanya pada acara bertema Tumbuh Kembang Anak dan Dukungan Kebijakan Perusahaan di Jakarta 29 Agustus 2017.
Menurut Rohika, kajian itu bisa menjadi landasan untuk mempekuat pemerintah menerapkan cuti hamil enam bulan dalam aturan di Indonesia. Pemerintah, kata Rohika, sempat membahas agar penerapan cuti enam bulan dari kantor dimasukan dalam aturan nasional. “Kami sedang pertimbangkan apakah buat Undang Undang baru, atausetingkat Peraturan Menteri atau bahkan masuk dalam aturan Undang Undang Pengasuhan anak,” katanya.
Untuk menentukan hal itu, namun keputusan belum diambil karena kajian yang masih dianggap kurang. Diharapkan kajian itu bisa menjelaskan tentang perbedaan anak yang ibunya mendapat cuti enam bulan dibanding ibu yang hanya cuti tiga bulan saja. “Cuti enam bulan itu agar si ibu bisa memberikan ASI eksklusif secara penuh,” katanya.
Sampai saat ini baru Gubernur Aceh Zaini Abdullah yang berani membuat Peraturan Gubernur Aceh nomor 49 tahun 2016 tentang Pemberian Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif. Dalam peraturan itu, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di Tanah Rencong mendapatkan cuti hamil dan melahirkan selama enam bulan.
Selain PNS, pergub itu juga berlaku untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau tenaga honor dan tenaga kontrak perempuan. Mereka mendapatkan cuti selama 20 hari sebelum melahirkan dan enam bulan sesudah melahirkan untuk pemberian ASI eksklusif. Setingkat undang undang, cuti diberikan kepada wanita hamil selama tiga bulan saja. Hal itu tertuang dalam Undang Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 82.
Dokter Spesialis Anak dan Konsultas Tumbuh Kembang anak Rini Sekartini mengatakan timnya sedang meneliti tentang perbedaan dampak pada anak yang ibunya menapat cuti selama enam dibandingkan dengan ibu yang hanya mendapatkan cuti selama tiga bulan. Selama ini, ia melihat banyak wanita karir yang tidak lulus memberikan anaknya ASI selama enam bulan secara eksklusif karena kesibukannya bekerja. “Padahal dengan ASI eksklusif, gizi anak terjamin, anak terhindar dari stunting, dan tumbuh kembangnya akan semakin baik,” katanya.
Menurtu Rini, setiap orang tua wajib mempersiapkan 1000 hari pertama kehidupan untuk menunjang kualitas anak yang optimal. Fase pertumbuhan itu sejak fase kehamilan (270 hari) hingga anak berusia dua tahun (730). “Cuti enam bulan pun membantu ibu memberikan kasih yang cukup bagi si bayi,” katanya.
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Sahabat Anak Luhur Budijarso mengatakan kebijakan cuti hamil enam bulan memang cukup sulit diterapkan ke perusahaan-perusahaan rekanannya. Berbagai kondisi perusahaan dengan masalahnya yang berbeda-beda membuat perusahaan itu tidak mudah menerapkan cuti hamil selama tiga atau enam bulan. “Dari 150 anggota kami, baru satu perusahaan yang menerapkan cuti hamil enam bulan. Yaitu Danone,” katanya.
Danone memang sudah menerapkan cuti enam bulan bagi ibu hamil dan cuti 10 hari bagi suami yang istrinya melahirkan. Direktur HR Danone mengatakan kebijakan ini cukup sulit dilakukan. Karena efeknya, pekerjaan ibu hamil yang cuti itu harus dibagikan kepada rekan kerja lainnya. Tak jarang perusahaan pun mempekerjakan tenaga honorer untuk menyelesaikan pekerjaan yang ada. “Namun kebijakan itu justru membuat para pekerja senang karena mereka bisa seimbangkan antara kebutuhan keluarga dan pekerjaan,” kata Evan.
MITRA TARIGAN