Akbar Faizal, Anggota Komisi III DPR RI, memberikan keterangan kepada media atas rencananya melaporkan Elza Syarief ke Bareskrim Polri karena dianggap melakukan persaksian palsu dan pencemaran nama baik, 28 Agustus 2017. Tempo/Dias Prasongko
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Akbar Faizal, melaporkan pengacara Elza Syarief ke Bareskrim Mabes Polri. Akbar melaporkan Elza dengan dugaan memberikan kesaksian palsu serta pencemaran nama baik.
Dugaan itu terkait dengan keterangan Elza saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta untuk terdakwa Miryam S. Haryani dalam perkara dugaan memberikan keterangan bohong dalam sidang kasus Kartu Tanda Penduduk elektronik beberapa waktu lalu.
"Seperti yang saya janjikan, saya akan melaporkan teman saya, Elza Syarief, kepada Bareskrim. Saya sudah siapkan dokumennya," katanya di Mabes Bareskrim Polri, Senin, 28 Agustus 2017.
Akbar mengambil langkah itu setelah usahanya melakukan somasi kepada Elza tidak ditanggapi. Surat somasi tersebut dilayangkan pada 22 Agustus 2017.
"Intinya, saya meminta Elza mempertanggungjawabkan apa yang dia ungkapkan dalam persidangan," ucap politikus Partai NasDem ini.
Saat menjadi saksi dalam persidangan pada 21 Agustus 2017, Elza Syarief menyebutkan Akbar bersama Djamal Aziz telah melakukan intimidasi kepada Miryam.