Gubernur Provinsi Papua Lukas Enembe. TEMPO/Subekti
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian RI kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe. Pemeriksaan terhadap Lukas diduga berkaitan dengan korupsi dana beasiswa.
Penyidik akan memeriksa Lukas pada Kamis, 31 Agustus 2017. “Betul, dipanggil sebagai saksi dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran 2014-2017,” ujar Kepala Subdirektorat V Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Komisaris Besar Indarto kepada Tempo, Ahad, 27 Agustus 2017.
Menurut Indarto, Lukas mangkir saat pemanggilan sebelumnya pada Selasa, 22 Agustus 2017. Ia mengatakan tidak ada keterangan dan alasan Lukas tak menghadiri pemeriksaan di kantor Bareskrim.
Selain Lukas, ada sejumlah pejabat pemerintah daerah Papua yang bakal diperiksa dalam perkara yang sama. Penyidik juga akan memeriksa Sekretaris Daerah Papua Hery Dosinaen. “Beberapa pejabat terkait anggaran kami minta keterangan sebagai saksi,” kata Indarto.
Dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan anggaran, Indarto memastikan belum ada penetapan tersangka. Namun penyelidikan perkara ini sudah dimulai sekitar pertengahan Agustus kemarin. “Semua kasus di kami setiap perkembangan dilaporkan dan digelarkan untuk dikaji,” tutur Indarto.
Lukas Enembe merupakan Gubernur Papua periode 2013-2018. Ia dilantik pada Selasa, 9 Maret 2013 di Stadion Mandala, Jayapura. Pelantikan itu dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.