Warga NTT Dikabarkan Ditahan Otoritas Nigeria Karena Bajak Minyak
Editor
Kukuh S Wibowo Surabaya
Kamis, 24 Agustus 2017 23:00 WIB
TEMPO.CO, Kupang - Koordinator Justice Peace Integrity of Creation (JPIC) OFM Timor, Pater Christo Tara, mengatakan mendapat pengaduan dari keluarga Frederik Fatin Omenu, warga Timor Tengah Utara yang ditangkap otoritas di Nigeria dan ditahan oleh agen intelijen.
“Kami mendapat pengaduan dari keluarga, bahwa Frederik ditangkap dan ditahan (di Nigeria) sejak 27 April 2017 lalu,” kata Pater Christo yang dihubungi Tempo, Kamis, 24 Agustus 2017.
Frederik diketahui bekerja di kapal motor tanker Tecne milik perusahaan yang beroperasi di Benin, Afrika. Dia ditangkap bersama kru kapal lainnya lantaran dituduh membajak minyak di Perairan Nigeria.
Baca: Bom Bunuh Diri Boko Haram di Nigeria, 27 Tewas
Berdasarkan laporan keluarga, kata dia, Frederik telah hilang kontak selama tiga bulan. Dia baru dapat kembali dikontak pada akhir Juli 2017. Frederik memberikan informasi bahwa dia ditahan oleh otoritas di Nigeria sejak 27 April sampai 20 Juli 2017 di Deference Intelligence Agency (DIA) Nigeria di Abuja.
Selanjutnya, pada 21 Juli 2017, Frederik dipindahkan ke EFCC Abuja, sebelum pada 3 Agustus dipindahkan lagi ke Port Harcout. Kabarnya, pemindahan itu dilakukan karena penangkapan terjadi di wilayah di Port Harcout.
Frederik adalah lulusan Akademi Maritim Nusantara Indonesia (AMNI) Semarang. Sekitar Bulan Desember 2016, Frederik melamar kerja di Perusahaan Yunani yang bernama Western Mediterranean Shipping Athena melalui sebuah agen penyalur di Jakarta, PT Mellisindo Hemika Prima.
Simak: Wanita Nigeria Lakukan Bom Bunuh Diri di Masjid, 8 Tewas
Agen itu beralamat di Jalan Warakas 1 Nomor 52 Tanjung Priok, Jakarta Utara. Frederik diterima dan dibuatkan kontrak kerja. Selanjutnya, Frederik diberangkatkan dan dipekerjakan di kapal motor tangker Tecne milik perusahaan yang beroperasi di Benin, Afrika.
Selama dua bulan bekerja, Februari-Maret 2017, Frederik belum mendapatkan pembayaran gaji dari pihak perusahaan. Frederik baru mengetahui bahwa kapal itu beroperasi secara ilegal. Dia lalu membuat surat pengunduran diri kepada perusahaan. “Belum sempat mendapat respons dari perusahaan, korban bersama kru kapal lainnya telah ditangkap,” ujar Tara.
Lihat: Paus Fransiskus Kutuk Serangan ke Gereja di Nigeria
“Frederik memohon bantuan perwakilan RI untuk pengurusan hak, mediasi dengan pihak ketiga dan fasilitas pemulangan. Saat ini Frederik berada di penjara,” kata Tara.
Pater Kristo menambahkan, pihaknya juga telah membangun jaringan dengan koleganya di Nigeria untuk mendapatkan informasi terkait penahanan tersebut. Selain itu dia telah melaporkan ke Kementerian Luar Negeri dan KBRI Nigeria untuk menangani kasus tersebut. "Kami menilai Kemenlu lamban menangani kasus ini," ucapnya.
YOHANES SEO