Aksi Tegas Bea Cukai Teluk Nibung Tertibkan Penjual Miras Ilegal

Rabu, 23 Agustus 2017 17:10 WIB

Pengawasan dan ketegasan dalam penindakan mutlak diperlukan untuk memastikan aturan cukai telah dilaksanakan.

INFO NASIONAL - Mengacu pada ketentuan pengawasan peredaran minuman beralkohol dari Kementerian Perdagangan ataupun Undang-Undang Cukai, penjual minuman dengan kadar alkohol di atas 5 persen wajib mempunyai izin dari Bea Cukai berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai. Namun masih banyak ditemukan kedai atau toko tak berizin yang menjual minuman beralkohol, seperti di Simpang Sei Dua, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara.


“Pengawasan semakin kami tingkatkan mengingat Kota Tanjung Balai merupakan salah satu daerah pemasaran barang kena cukai berupa minuman beralkohol dan rokok yang sangat potensial. Pengawasan mutlak diperlukan untuk memastikan aturan cukai telah dilaksanakan. Artinya, peredaran barang kena cukai tersebut dapat dikendalikan dan penerimaan negara tetap terjaga. Bagi yang menghalangi pemeriksaan, undang-undang telah menginstruksikan pengenaan denda terhadap pihak tersebut,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung M. Syahirul Alim.


Komitmen Bea Cukai Teluk Nibung terbukti saat pemeriksaan sebuah kedai/toko pada Jumat, 18 Agustus 2017. Berdasarkan informasi dari masyarakat, toko itu tidak memiliki izin, tapi bebas menjual minuman beralkohol. Dengan tidak mengganggu kegiatan jual-beli yang sedang dilakukan, petugas memeriksa minuman beralkohol yang dijual di toko tersebut dan menemukan minuman berkadar alkohol di atas 5 persen.


Syahirul mengungkapkan, menurut aturan, minuman dengan kadar 5-20 persen, yang merupakan golongan B, dan di atas 20 persen, yang merupakan golongan C, wajib dilekati dengan pita cukai. “Semua minuman beralkohol yang ditemukan di toko tersebut wajib dilekati pita cukai. Selain itu, kami menemukan rokok berbagai macam merek. Setelah kami periksa, 78 botol minuman beralkohol dan 320 bungkus rokok tersebut menggunakan pita cukai ilegal,” tuturnya. Menurut Syahirul, hal ini merupakan pelanggaran ketentuan cukai sehingga pemeriksaan lanjutan akan dilakukan di kantor. (*)

Advertising
Advertising

Berita terkait

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

7 November 2022

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

Agar ban tubeless Anda mampu bertahan lama, pasti harus diperlakukan dengan baik sehingga tidak cepat rusak.

Baca Selengkapnya

Guru TIK Batam Makin Melek Digital

29 Agustus 2022

Guru TIK Batam Makin Melek Digital

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam

Baca Selengkapnya

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

27 Februari 2022

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

Integrasi memudahkan aksesibilitas dan meningkatkan kenyamanan masyarakat menggunakan angkutan umum perkotaan di Palembang dan sekitarnya.

Baca Selengkapnya

Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

27 Februari 2022

Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

Gus Muhaimin mengaku spirit perjuangan Kiai Abbas akan terus dikenang sepanjang masa.

Baca Selengkapnya

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

27 Februari 2022

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

Kuota tersebut dimanfaatkan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri

Baca Selengkapnya

BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

19 Februari 2022

BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

Kolaborasi diaspora dengan perbankan nasional merupakan upaya untuk terus menciptakan banyak peluang investasi di luar negeri.

Baca Selengkapnya

Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

19 Februari 2022

Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

Heboh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang mendapatkan kado ulang tahun mesin ATM dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).

Baca Selengkapnya

Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

19 Februari 2022

Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

Tes pramusim MotoGP yang telah digelar pada 11 Maret 2022 menjadi pelajaran penting menghadapi race MotoGP pada 18-20 Maret 2022 nanti.

Baca Selengkapnya

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

19 Februari 2022

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

Kesuksesan penyelenggaraan G20 Indonesia akan menjadi bukti keandalan listrik PLN dalam mendukung kegiatan berstandar dunia.

Baca Selengkapnya

HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

19 Februari 2022

HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

Sikap yang memaksakan tetap berlakunya Permenaker 2/2022 itu bisa menciderai nilai kemanusiaan dan keadilan dalam Pancasila.

Baca Selengkapnya