Bareskrim: Kerugian Kasus Penipuan First Travel Rp 839 Miliar. TEMPO/Budiarti Utami Putri
TEMPO.CO, Jakarta - Biro Umroh First Travel yakin mampu memberangkatkan ribuan calon jamaah umroh ke Tanah Suci. Hal ini bersamaan dengan keluarnya putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Putusan ini disambut baik oleh First Travel walaupun sebelumnya mereka menolak permohonan PKPU dari calon jamaah.
Deski berharap PKPU dapat menjadi jalan keluar yang baik bagi First Travel maupun calon jamaah. Selanjutnya, ia akan menawarkan proposal perdamaian dengan dua opsi, yaitu memberangkatkan jamaah atau mengembalikan dana yang disetor (refund).
“Saya jujur memilih memberangkatkan (umroh) saja daripada mengembalikan dana,” ujar Deski lagi.
Deski juga meminta agar sumber dana untuk memberangkatkan calon jamaah tidak diributkan. Ia mengaku, dana tersebut sudah disiapkan, walaupun berbagai aset milik bos First Travel, seperti mobil dan rumah, sudah disita polisi. Simak juga : Sempat Gunakan Jasanya, Ria Irawan Kaget First Travel Tipu Jemaah
Seperti diberitakan, kegiatan First Travel telah dihentikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 21 Juli 2017 lalu karena banyaknya keluhan dari pelanggan First Travel.
Kemudian, Kementerian Agama mencabut izin biro umrah ini pada 1 Agustus 2017. Pemilik First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan, pun ditangkap oleh Polda Metro Jaya dan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan uang.
Pertumbuhan Kredit Perbankan Melambat, OJK Beberkan Penyebabnya
9 Juni 2023
Pertumbuhan Kredit Perbankan Melambat, OJK Beberkan Penyebabnya
Tercatat pada April 2023, kredit perbankan tumbuh 8,08 persen year on year (yoy), lebih kecil ketimbang pertumbuhan kredit pada Maret 2023 yang mencapai 9,52 persen.