11 Temuan Sementara Pansus Hak Angket, KPK: Mudah Dijelaskan...

Reporter

Rabu, 23 Agustus 2017 09:56 WIB

Febri Diansyah, Kepala Biro Humas KPK. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyatakan bahwa lembaga antirasuah itu bisa dengan mudah menjelaskan sejumlah poin dari 11 temuan sementara Panitia Khusus Hak Angket terhadap KPK. Pansus mengumumkan hasil temuan mengenai pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK berdasarkan laporan dari BPK, Mabes Polri, kejasksaan, Kemenkumham dan lainnya di Gedung DPR, Jakarta pada Senin, 21 Agustus 2017


“Misalnya terkait dengan KPK tidak mau dikritik, tentu itu gampang sekali bisa dijelaskan. Sebaliknya, karena kita justru sangat terbuka dengan kritik termasuk dengan pengawasan,” kata Febri Diansyah, juru bicara KPK, kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 22 Agustus 2017, menanggapi 11 temuan Pansus Hak Angket.

Baca juga:
Hak Angket KPK, 400 Guru Besar Minta Jokowi Bersikap


Adapun 11 poin itu meliputi hasil kerja KPK menurut observasi Pansus Hak Angket, seperti KPK tidak siap menerima kritik, belum patuh pada asas kepastian hukum, masih bergerak sendiri tanpa pertimbangan lembaga negara lain, tidak berpedoman pada KUHP dan sebagainya. "Pengawasan bahkan dilakukan oleh DPR, pengawasaan terkait dengan penangangan perkara juga dilakukan secara berlapis melalui jalur-jalur hukum. Semua bukti yang kita proses itu diuji oleh pengadilan,” kata Febri.


Salah satu poin yang disebutkan Pansus terkait dengan penggunaan anggaran KPK. Berdasarkan temuan BPK, Pansus menemukan bahwa masih banyak hal yang belum bisa dipertanggungjawabkan.

Baca pula:
Pansus Hak Angket KPK Dengar Keluhan Koruptor Selama 8 Jam

"Untuk keuangan, BPK yang audit. Secara umum, tiga pekerjaan utama yang dilakukan KPK pertama terkait dengan aspek keuangan ada pengawasnya tersendiri, untuk kinerja secara umum kita selalu rapat RDP dengan komisi III, untuk penanganan perkara yang sifatnya teknis hukum ada proses hukum juga yang mengwasai lebih dari itu, ada pengawasan dari publik,” kata Febri.


Sampai sekarang, KPK belum menerima laporan resmi dari Pansus Hak Angket, namun Febri menyebut bahwa KPK menghargai 11 temuan tersebut dan mengungkapkan niat untuk menjelaskannya di hadapan Komisi III DPR.


Advertising
Advertising

Pansus kemudian akan memanggil KPK untuk mengklarifikasi temuan-temuan tersebut. Namun KPK belum menerima surat pemanggilan. "Kalau kita terima surat itu, tentu KPK sekali lagi ingin memastikan apa yang dilakukan KPK itu sesuai hukum yang berlaku. Karena tidak boleh ada pihak atau institusi-institusi berada di luar mekanisme hukum,” kata Febri Diansyah.


Sebelumnya, Panitia Khusus Hak Angket DPR terkait Tugas dan Wewenang KPK menyebut empat poin krusial mengenai kinerja KPK, yaitu terkait tata kelola kelembagaan, sumber daya manusia, proses peradilan pidana dan tata kelola anggaran.


STANLEY WIDIANTO



Berita terkait

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

4 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

16 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

16 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

18 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

18 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

19 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

22 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

1 hari lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

1 hari lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya