Ketua Majelis Kehormatan MK (MKMK) Sukma Violetta bersama anggota (dari kiri) Achmad Sodiki, Anwar Usman dan As'ad Said Ali, dalam sidang pembacaan putusan hasil penelusuran dugaan pelanggaran etik berat yang dilakukan hakim MK Patrialis Akbar, di Mahkamah Konstitusi, 6 Februari 2017. MKMK memutuskan memberhentikan sementara Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi yang terjaring OTT KPK terkait dugaan menerima suap uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka adalah Kautsar dan Samsul Bahri. Keduanya merupakan anggota Partai Nanggroe Aceh.
Kautsar menyatakan uji materi dilakukan terhadap Pasal 571 huruf D Undang-Undang Pemilu. Di pasal itu, kata dia, disebutkan bahwa Pasal 57 dan Pasal 60 ayat 1, ayat 2, dan ayat 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. "Ini menafikan kekhususan Aceh," katanya di gedung MK, Jakarta, Selasa, 22 Agustus 2017.
Kautsar menyayangkan pemerintah dan DPR RI tidak berkoordinasi dengan DPR Aceh saat membahas RUU Pemilu. Padahal dalam Pasal 8 ayat 2 dan Pasal 269 UUPA sudah diatur kewajiban konsultasi untuk mendapatkan pertimbangan DPR Aceh tentang Rancangan Undang-Undang yang terkait dengan Aceh.
Menurut dia, koordinasi diperlukan karena Aceh merupakan daerah istimewa sesuai dengan amanat konstitusi di Pasal 18. "Kalau dikonsultasikan, mungkin saja kebijakan itu kami terima," kata Kautsar.
Pemerintah dan DPR RI sudah menyepakati Undang-Undang Pemilu. Meski demikian, kehadiran undang-undang itu menimbulkan polemik. Hingga saat ini setidaknya sudah ada tiga pihak yang mengajukan gugatan Undang-Undang Pemilu ke MK. Dua di antaranya Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama dan Partai Solidaritas Indonesia.
Kautsar menambahkan, bunyi keseluruhan Pasal 571 huruf D dalam Undang-Undang Pemilu berkaitan dengan penyelenggaraan pemilihan umum di Aceh, yaitu tentang Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Panwaslih Aceh. Kautsar menyatakan, dengan Undang-Undang Pemilu yang baru, lembaga tersebut menjadi di bawah Komisi Pemilihan Umum Pusat. "Sebelumnya itu kan dipilih oleh DPR Aceh," katanya.
Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara
21 jam lalu
Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara
MK kembali menggelar sidang sengketa PHPU hasil Pileg 2024. Agenda hari ini akan memeriksa 63 perkara dengan sistem tiga panel dengan masing-masing tiga hakim konstitusi.
Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip
1 hari lalu
Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip
Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.
Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah
2 hari lalu
Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah
Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.