TEMPO.CO, Medan - Kepala Kepolisian Resor Kota Medan Komisaris Besar Sandi Nugroho mengatakan tersangka penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian, MFB, bisa dijerat dengan Pasal 46 ayat 2 juncto Pasal 30 ayat 2 Subs-pasal 46 B juncto Pasal 29 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Ancaman hukumannya bisa 6 hingga 8 tahun penjara. Tersangka FMB juga bukan usia anak karena perbuatan melawan hukum dia lakukan saat usia 18 tahun," kata Sandi saat jumpa pers kasus penghinaan terhadap Jokowi dan Kapolri di Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Senin, 21 Agustus 2017.
MFB ditangkap karena ulahnya menghina Tito dan atau Jokowi. Dia dicokok pada 18 Agustus 2017, sekitar pukul 23.00 WIB, di rumahnya di Kelurahan Glugur Darat 1, Kota Medan, Sumatera Utara. Dengan akun Facebook samaran, MFB menyamakan Tito dengan salah satu hewan. Jokowi pun disamakan dengan hewan.
Karena menghina Kapolri dan institusi Polri, salah satu personel Polrestabes Medan, Brigadir Ricky Suwanda, membuat laporan ke Polrestabes pada 16 Juli 2017.
Atas laporan dari kepolisian, Kementerian Komunikasi dan Informasi sempat memblokir akun Facebook MFB pada 19 Juli 2017. Namun enam hari berselang akun Facebook tersebut kembali diaktifkan.
Tersangka MFB enggan menanggapi pertanyaan wartawan saat dihadirkan di Mapolda Sumatera Utara. Seusia temu pers, MFB langsung dibawa penyidik ke tahanan Kepolisian Daerah Sumatera Utara untuk seterusnya dibawa kembali ke tahanan Polrestabes Medan.