Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan (kanan) didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyaksikan penyidik memperlihatkan barang bukti melakukan jumpa pers terkait Operasi Tangkap Tangan di PT Penataran Angkatan Laut (PAL) Indonesia di Gedung KPK, Jakarta, 31 Maret 2017. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Basaria Panjaitan mengatakan operasi tangkap tangan atau OTT di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 21 Agustus 2017, terkait dengan suap senilai Rp 300 juta. Dalam operasi tersebut, panitera berinisial T ditangkap bersama tiga orang lainnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 21 Agustus.
“Iya,” kata Basaria dalam jumpa pers ketika dikonfirmasi mengenai nilai suap OTT di PN Jakarta Selatan yang mencapai Rp 300 juta. Suap tersebut diberikan dua advokat yang merupakan bagian dari aktor yang ditangkap hari ini. Seorang office boy (OB) juga ditangkap dalam operasi tersebut.
Menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah, lembaga antirasuah itu juga menduga suap terkait dengan pengamanan perkara perdata di PN Jakarta Selatan. “Informasi awal yang bisa kita sampaikan ada indikasi transaksi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan penanganan perkara yang disidangkan di PN Jaksel. Ada kasus perdata yang disidangkan di sana,” katanya di gedung KPK.
Keempat orang yang ditahan kini sedang menjalani proses pemeriksaan. Penetapan status mereka sebagai saksi atau tersangka akan diumumkan lewat konferensi pers resmi dari KPK. KPK sendiri berniat merampungkan pemeriksaan dalam kurun 1 x 24 jam.
Sebuah mobil Honda HR-V warna hitam bernomor polisi B-160-TMZ dan sebuah ruangan juga disegel. "Barang barang yang kita segel seperti tindakan pengamanan awal terhadap bukti-bukti yang dibutuhkan nantinya,” kata Febri.
Sebelumnya, Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna mengonfirmasi adanya OTT di PN Jakarta Selatan. Ia juga menyebut bahwa panitera pengganti tersebut memiliki nama inisial T.