Pansus Angket KPK Jadwalkan Bertemu Bekas Hakim Syarifuddin Umar  

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Senin, 21 Agustus 2017 15:37 WIB

Mantan Hakim Syarifuddin Umar, menerima uang konsinyasi dari KPK, yang diserahkan oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 21 Agustus 2017. TEMPO/Chitra Paramaesti.

TEMPO.CO, Jakarta - Pansus Angket KPK menjadwalkan bertemu dengan Syarifuddin Umar yang melaporkan soal kemenangan gugatan praperadilan terhadap KPK yang eksekusinya hari ini.

"Syarifuddin Umar hari ini menerima ganti rugi dari KPK sebesar Rp100 juta, yang proses eksekusinya melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saya menjadi saksinya," kata Anggota Pansus Angket KPK DPR RI, Mukhammad Misbakhun, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin 21 Agustus 2017.


Baca : Pansus Hak Angket KPK Sebut 4 Poin Penting Terkait Kinerja KPK

Menurut Misbakhun, kemenangan mantan hakim Syarifuddin Umar ini menunjukkan pimpinan KPK juta terjadi kesalahan dalam pengambilan keputusan.

Sebelumnya, diberitakan, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Syarifuddin Umar atas proses penyitaan yang dilakukan KPK terhadap Syarifuddin.

Atas putusan kasasi tersebut, MA memerintahkan KPK membayar ganti rugi Rp 100 juta kepada Syarifuddin. Syafruddin memandang, kekalahan di tingkat kasasi ini menunjukkan bahwa KPK bisa salah dan banyak masalah.

"Masalahnya bukan nilai uang itu, tapi peristiwa ini tidak akan mengakhiri masalah, justru menimbulkan dua masalah baru, yaitu merugikan keuangan negara dan kode kehormatan KPK mengambil tindakan terjadi menyalahgunakan jabatan dan wewenang," katanya.

Perkara ini berawal saat KPK menangkap Syarifuddin Umar yang diduga terlibat kasus penyuapan hakim di rumahnya, di Sunter Agung Jakarta Utara, pada 1 Juni 2011.

KPK menyita uang tunai Rp392 juta dan 116.128 dolar Amerika, kemudian 245.000 dolar Singapura, 20.000 yen, serta 12.600 riel Kamboja.

KPK juga menangkap kurator PT Skycamping Indonesia (SCI) Puguh Wirawan yang diduga menyuap Syarifuddin agar dapat izin menjual aset PT SCI berupa sebidang tanah di Bekasi, Jawa Barat, yang diperkirakan bernilai Rp16 miliar dan Rp19 miliar, padahal PT SCI itu dinyatakan pailit.
Baca juga : Sidang Pansus Angket KPK, Penggugat: MK Harus Undang DPR - Pemerintah

Syarifuddin divonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp150 juta subsider empat bulan penjara.

Syarifuddin kemudian mengajukan gugatan praperadilankan terhadap KPK atas penangkapan tersebut, yakni permohonan ganti rugi sebesar Rp60 juta dan kerugian immateriil sebesar Rp 5 miliar.

Majelis hakim PN Jakarta Selatan memenangkan gugatan Syarifuddin. Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan, penyitaan yang dilakukan KPK dalam penangkapan Syarifuddin tidak sah karena tanpa surat penggeledahan.

ANTARA

Berita terkait

Pakar Politik Universitas Udayana: Dissenting Opinion Hakim MK Alasan Strategis Gulirkan Hak Angket

10 hari lalu

Pakar Politik Universitas Udayana: Dissenting Opinion Hakim MK Alasan Strategis Gulirkan Hak Angket

Pakar Politik Universitas Udayana menyebut hak angket masih bisa digulirkan dengan memanfaatkan dissenting opinion hakim MK lalu.

Baca Selengkapnya

Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

10 hari lalu

Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

Jasa Tumbu Saraswati dirikan Tim Pembela Demokrasi Indonesia. Simak peran TPDI selama Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Kunjungan Prabowo Tak Pengaruhi Rencana PKB Ajukan Hak Angket

12 hari lalu

Kunjungan Prabowo Tak Pengaruhi Rencana PKB Ajukan Hak Angket

PKB tetap akan mengajukan hak angket pemilu dengan menggandeng rekan koalisinya, Partai Keadilan Sejahtera atau PKS.

Baca Selengkapnya

Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

12 hari lalu

Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

Apakah hak angket soal kecurangan Pemilu 2024 akan bergulir? Berikut pernyataan tokoh dan partai yang dulu getol akan mengusungnya.

Baca Selengkapnya

Soal Hak Angket Usai Putusan MK, Ganjar Pranowo: Itu Nanti di Parlemen, Saya Bukan Anggota Dewan

13 hari lalu

Soal Hak Angket Usai Putusan MK, Ganjar Pranowo: Itu Nanti di Parlemen, Saya Bukan Anggota Dewan

Ganjar Pranowo angkat bicara soal rencana hak angket DPR hingga gugatan PDI Perjuangan kepada KPU dalam kaitan Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

13 hari lalu

Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

Pakar hukum UGM Zainal Arifin Mochtar menilai putusan MK yang akhirnya memenangkan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran telah menyisakan pekerjaan rumah cukup berat.

Baca Selengkapnya

Pro-Kontra Soal Hak Angket setelah MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres

13 hari lalu

Pro-Kontra Soal Hak Angket setelah MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres

Sejumlah partai politik masih berkeinginan melanjutkan hak angket di DPR.

Baca Selengkapnya

Kata Presiden PKS Syaikhu Soal Hak Angket: Kami Terbatas pada Realitas

13 hari lalu

Kata Presiden PKS Syaikhu Soal Hak Angket: Kami Terbatas pada Realitas

Presiden PKS Ahmad Syaikhu mengatakan ada keterbatasan realitas untuk mengajukan hak angket terkait dugaan kecurangan pemilu 2024 di DPR.

Baca Selengkapnya

PKB Masih Ingin Gulirkan Hak Angket, Cak Imin: Evaluasi Pelaksanaan Pemilu

13 hari lalu

PKB Masih Ingin Gulirkan Hak Angket, Cak Imin: Evaluasi Pelaksanaan Pemilu

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar menyebut partainya masih berharap hak angket dapat bergulir di DPR.

Baca Selengkapnya

Surya Paloh: Hak Angket Pemilu Sudah Tidak Up to Date

14 hari lalu

Surya Paloh: Hak Angket Pemilu Sudah Tidak Up to Date

Surya Paloh, mengatakan NasDem tidak akan mengusulkan hak angket pemilu di DPR RI setelah putusan MK keluar.

Baca Selengkapnya