Kendaraan melintas di samping proyek pembangunan kereta ringan atau Light Rail Transit (LRT) rute Cibubur-Cawang di Tol Jagorawi, Cibubur, Jakarta, 10 Agustus 2017. Rute Bekasi Timur-Cawang sepanjang 17,1 km telah mencapai 17 persen. ANTARA/Aprillio Akbar
TEMPO.CO, Solo - Kejaksaan Agung menyatakan tengah mendampingi proyek pemerintah dengan nilai total anggaran hingga Rp 32 triliun dan US$ 895,9 juta. Proyek itu tersebar dari berbagai daerah, baik di Jawa maupun pulau-pulau lain.
Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Bambang Setyo Wahyudi menyebut pendampingan itu dilakukan untuk menghindari adanya kesalahan dalam pengambilan keputusan. “Termasuk dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi,” katanya di Surakarta, Sabtu malam 19 Agustus 2017.
Menurutnya, pendampingan dilakukan di semua tahap, mulai dari perencanaan, tahap pelaksanaan hingga pengerjaan proyek berakhir. Bambang mengatakan bentuk pendampingan itu berupa pendapat hukum, pendampingan hukum serta audit hukum.
Proyek terbesar yang didampingi Kejaksaan Agung adalah rencana pembangunan Light Rail Transportation di Jabodetabek senilai Rp 23 triliun. Selain itu ada pula proyek-proyek lain seperti pembangunan bandara, jalan tol serta pelabuhan.
Dia berharap pendampingan tersebut bisa meminimalkan peluang penyimpangan dalam proyek-proyek strategis itu. Selain itu, dengan adanya pendampingan ini, pemangku kebijakan tidak perlu ragu untuk membuat keputusan lantaran kejaksaan telah memberi pedoman mengenai aturan yang harus digunakan.
Meski demikian, dia menyebut bahwa pendampingan itu bukan jaminan bahwa sebuah proyek terbebas dari penyimpangan. “Semua kembali ke penggunanya,” katanya. Kejaksaan juga tidak segan-segan menindak semua bentuk penyimpangan pada proyek yang tengah didampingi.
Pendampingan yang dilakukan oleh kejaksaan merupakan implementasi dari Instruksi Presiden nomor 1 tahin 2016 tentang Percepatan Pelaksaan Proyek Strategis Nasional. Kejaksaan sebagai pengacara negara diminta memberikan dukungan dalam bentuk pendampingan serta memberikan pendapat hukum yang dibutuhkan.