TEMPO.CO, Brebes – Seorang Tahanan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II B Brebes bernama Dedy Setyawan, meringkuk lagi di balik jeruji besi setelah dua bulan menikmati udara bebas. Terdakwa kasus pencurian itu ditangkap polisi pada Rabu, 16 Agustus 2017.
Kepala Kejaksaan Negeri Brebes Transiswa Adhi mengatakan Dedy ditangkap di Tangerang, Banten. Saat itu, Dedy sedang berjualan jamu di Pasar Kamis kota setempat. “Terdakwa sudah kami pantau. Kami berkoordinasi dengan kepolisian baik di Brebes maupun di Tangerang,” kata Adhi, Jumat, 18 Agustus 2017.
Selama dalam masa pelarian, dia tinggal berpindah-pindah menumpang di rumah teman dan kerabat. Di Tangerang, dia tinggal di rumah kerabatnya. Menurut Adhi, saat ditangkap Dedy berusaha melawan dan kabur sehingga terpaksa ditembak kaki kirinya.
Sebelumnya, Dedy yang merupakan warga Desa Pagejugan, Kecamatan Brebes ini kabur pada 14 Juni 2017. Dia melarikan diri dari mobil tahanan yang mengantarnya di halaman parkir LP Brebes. Saat itu, dia baru saja menjalani sidang di Pengadilan Negeri Brebes. Dedy kabur ke wilayah utara dan masuk ke tengah kampung. Polisi yang mengejarnya tidak berhasil menangkap.
Saat ditanya alasan kabur, Dedy mengaku mempunyai masalah pribadi di dalam tahanan. Namun dia tidak menjelaskan masalah pribadinya itu. Selama kabur, dia mengaku hidupnya tidak tenang. “Kapok enggak mau kayak gini lagi,” kata dia.
Laki-laki yang ditangkap karena kasus pencurian laptop itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Lantaran kabur, dia pun terancam hukuman yang lebih berat. “Karena kabur, itu mungkin bisa jadi pertimbangan hakim untuk memberatkan hukuman,” kata Transiswa.