Kemendikbud Tegaskan Tidak Ada Istilah Full Day School  

Reporter

Sabtu, 19 Agustus 2017 04:16 WIB

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy berfoto bersama Sekjen Kemdikbud Didik Suhardi di kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, 28 Juli 2016. TEMPO/Danang Firmanto

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Didik Suhardi mengatakan, tidak ada keharusan sekolah menerapkan 5 hari belajar dalam seminggu. Menurut Didik, tidak ada pula kebijakan full day school atau sehari penuh siswa belajar di sekolah. “Tidak ada istilah full day school, adanya pembentukan karakter,” kata Didik dalam acara Forum Merdeka Barat, Jumat, 18 Agustus 2017.



Dididk menjelaskan, pada Kamis, 17 Agustus 2017, Kemendikbud menggelar rapat dengan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian Sektretaris Negara. Rapat tersebut membahas soal pendidikan pembentukan karakter di sekolah.

Baca: PMII Jawa Timur Demo Tolak Penerapan Full Day School



Kebijakan sekolah lima hari dalam sepekan tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah. Aturan ini mulai diberlakukan pada tahun ajaran baru 2017/2018 pada Juli lalu. Namun, pengelola sekolah diniyah, terutama dari kalangan Nahdlatul Ulama, menolak kebijakan tersebut. Alasannya, jika hanya lima hari belajar dan siswa sehari penuh berada di sekolah, akan banyak Madrasah Diniyah tutup.


Advertising
Advertising

Madrasah Diniyah merupakan sekolah yang waktu belajarnya pada sore hari. Murid-muridnya kebanyakan dari mereka yang pagi harinya sekolah umum seperti SD. Keberatan ini kemudian mendapat respons dari Presiden Joko Widodo dengan mengatakan segera menerbitkan Perpres untuk menggantikan Permendikbud itu.

Jokowi mengisyaratkan tidak ada keharusan bagi sekolah menerapkan lima hari belajar selama sepekan atau delapan jam sehari itu. Namun, hingga sekarang Perpres itu belum terbit. Dalam Perpres nanti, kata Jokowi, tidak ada keharusan bagi sekolah untuk menerapkan lima hari belajar dalam sepekan atau delapan jam sehari. "Perlu saya tegaskan, tidak ada keharusan," kata Jokowi di Istana Negara pada Kamis, 10 Agustus 2017.

Baca juga:
Menteri Muhadjir Sebut Kritik Full Day School Terlalu Dini

“Seperti yang sudah dikatakan Presiden. Terserah mau lima atau enam hari, silakan saja. Tergantung kebijakan masing-masing sekolah,” kata Didik sembari menambahkan secara garis besar Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 berisi mengenai penguatan pendidikan karakter. “Tidak istilah full day school, adanya pembentukan karakter,” kata Didik menegaskan.


Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy menuturkan mengenai ketentuan 8 jam kerja di sekolah diarahkan untuk guru. Nantinya, aturan ini sekaligus mengakomodasi beberapa kegiatan yang sekarang sudah ada di lapangan. "Tidak ada alasan untuk mematikan Madrasah Diniyah," katanya.


ANDITA RAHMA

Catatan:

Artikel ini telah diperbaiki pada Sabtu, 19 Agustus 2017 pukul 10.17 karena kurang lengkap dan jelas dalam penulisannya.

Berita terkait

FSGI Catat Setiap Pekan Terjadi 1 Kekerasan Seksual di Sekolah

3 Juni 2023

FSGI Catat Setiap Pekan Terjadi 1 Kekerasan Seksual di Sekolah

Selama awal 2023, telah terjadi 22 kasus kekerasan seksual di lingkungan sekolah dengan jumlah korban 202 anak.

Baca Selengkapnya

MWA UNS Tetap Gelar Pelantikan Rektor, Kemendikbud: Acara itu Ilegal

6 April 2023

MWA UNS Tetap Gelar Pelantikan Rektor, Kemendikbud: Acara itu Ilegal

Kemendikbud mengatakan acara pelantikan yang dilakukan MWA UNS adalah ilegal.

Baca Selengkapnya

Bangunan Bambu di KTT G20, Mahakarya Otentik Anak Bangsa

5 Desember 2022

Bangunan Bambu di KTT G20, Mahakarya Otentik Anak Bangsa

Pengerjaannya hanya tiga pekan. Hujan dan angin menjadi ujian berharga Bamboo Dome, sehari sebelum Presiden meninjau.

Baca Selengkapnya

Sempat Diundur, Pengumuman Kampus Mengajar Angkatan 4 Diumumkan Besok 8 Juli 2022

7 Juli 2022

Sempat Diundur, Pengumuman Kampus Mengajar Angkatan 4 Diumumkan Besok 8 Juli 2022

Pengumuman disampaikan pada 7 Juli 2022 melalui akun Instagram Kampus Mengajar.

Baca Selengkapnya

MA Menangkan Kemendikbud Terkait Aturan Pencegahan Kekerasan Seksual

19 April 2022

MA Menangkan Kemendikbud Terkait Aturan Pencegahan Kekerasan Seksual

MA menolak gugatan uji materiil terhadap Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.

Baca Selengkapnya

IPB University Raih Nilai Kinerja Anggaran Terbaik Versi Kemendikbud

17 Maret 2022

IPB University Raih Nilai Kinerja Anggaran Terbaik Versi Kemendikbud

IPB University meraih nilai 94,41 dengan predikat sangat baik. Disusul oleh Universitas Pendidikan Indonesia dengan nilai 91,33 (sangat baik).

Baca Selengkapnya

Kementerian Pendidikan Buka Pendaftaran Guru Penggerak, Cek Syaratnya

15 Maret 2022

Kementerian Pendidikan Buka Pendaftaran Guru Penggerak, Cek Syaratnya

Pendaftaran program guru penggerak dibuka pada 14 Maret hingga 15 April 2022. Seleksi ini terbuka untuk guru TK, SD, SMA, SMK, dan SLB.

Baca Selengkapnya

Kementerian Pendidikan Sesalkan Konflik Rektor dan Dosen SBM ITB

10 Maret 2022

Kementerian Pendidikan Sesalkan Konflik Rektor dan Dosen SBM ITB

Kementerian Pendidikan meminta agar rektor dan dosen SBM ITB berdialog mencari solusi. Kemendikbud meminta agar tak mengorbankan mahasiswa.

Baca Selengkapnya

Mau Magang di Kantor Mas Menteri Nadiem Makarim? Ini Syarat dan Formasinya

4 Maret 2022

Mau Magang di Kantor Mas Menteri Nadiem Makarim? Ini Syarat dan Formasinya

Kementerian Pendidikan yang dinaungi Nadiem Makarim membuka program praktik kerja lapangan dengan enam formasi seperti humas dan konten kreator.

Baca Selengkapnya

Kementerian Pendidikan-INKA Targetkan 9 Bus Listrik Rampung untuk G20

2 Maret 2022

Kementerian Pendidikan-INKA Targetkan 9 Bus Listrik Rampung untuk G20

Kementerian Pendidikan dan PT INKA menargetkan pembuatan 9 bus listrik selesai dan dapat digunakan pada saat KTT G20 pada akhir 2022.

Baca Selengkapnya