12 Ribu Lebih Narapidana di Jabar Dapat Remisi

Kamis, 17 Agustus 2017 21:30 WIB

Hari Kemerdekaan RI, 12 Ribuan Narapidana di Jabar Dapat Remisi

INFO JABAR - Pada Hari Kemerdekaan RI ke 72 ini, sebanyak 12.199 narapidana dewasa dan anak pidana dari seluruh rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan se-Jawa Barat memperoleh remisi. Pengurangan hukuman mulai dari satu sampai enam bulan. Bahkan 576 orang di antaranya langsung dinyatakan bebas.


"Saya berharap remisi yang diberikan kepada lebih dari setengah jumlah narapidana di Jabar yang berjumlah 22.748 ini, menjadi pemicu semangat narapidana yang belum memperoleh remisi untuk meningkatkan ketaatan dalam mengikuti seluruh program yang diberikan oleh lapas dan rutan masing-masing," kata Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar. Deddy menyerahkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM No W11-1232PK.0.0.02 2017 tentang Pemberian Remisi Umum tahun 2017 kepada narapidana dan anak pidana kepada perwakilan narapidana di Rutan Kelas 1A Bandung, Kamis, 17 Agustus 2017.


Dari 22.748 penghuni lapas dan rutan se-Jabar ini terdiri dari 17.249 orang narapidana dan 5.499 orang tahanan. Dengan klasifikasi pidana umum sebanyak 14.502 orang, pidana khusus kasus korupsi 240 orang, narkotika bandar 5.626 orang, narkotika pemakai 2.271 orang, terorisme 34 orang, illegal logging 13 orang, trafficking 56 orang dan money laundering 9 orang. Jumlah keseluruhan pidana khusus sebanyak 8.246 orang.


Tahun ini Kanwil Hukum dan HAM Jabar telah menyetujui remisi dari seluruh unit pelaksana teknis pemasyarakatan, lembaga pemasyarakaran dan rumah tahanan se-Jabar yang terdiri dari 5 rutan, 26 lapas dan 1 Pemasyarakatan Militer Cimahi.


Kepala Kanwil Hukum dan HAM Jabar Indra Purwoko menjelaskan, jumlah narapidana yang mendapat remisi umum pada tanggal 17 Agustus 2017 sebanyak 12.199 orang, terdiri dari, remisi umum I berjumlah 11.632 orang, remisi umum II berjumlah 567 orang.


Advertising
Advertising

"Remisi ini berdasarkan narapidana dan anak pidana yang berbuat jasa pada negara atau kemanusiaan mendapat pengurangan tambahan setinggi-tingginya enam bulan dan bagi yang membantu kegiatan dinas lapas dan rutan mendapatkan pengurangan tambahan sepertiga dari pengurangan remisi yang diperolehnya," kata Purwoko.


Jumlah remisi untuk tindak pidana khusus terkait PP 99 Tahun 2012 dan PP 28 Tahun 2006 yang diusulkan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, terdiri dari kasus tindak pidana korupsi RU 1 sebanyak 60 orang dan RU 2 sebanyak 2 orang. Tindak pidana narkotika RU 1 sebanyak 2.473 orang dan RU 2 sebanyak 210 orang. Traficking RU 1 sebanyak 7 orang dan RU 2 1 orang serta terorisme RU 1 sebanyak 8 orang dan perbankan 8 orang.


"Untuk kasus money laundering dan illegal logging tidak ada yang diusulkan. Jadi jumlah keseluruhan RU 1 adalah 2.556 orang dan RU 2 213 orang," ucapnya.


Khusus untuk narapidana tindak pidana tertentu ini, pemberian remisinya diatur dalam Peraturan Pemerintah No 99 tahun 2012 yang meliputi kasus terorisme, narkotika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat serta kejahatan trans nasional terorganisir.


"Terima kasih kepada Pemprov, Pemkot dan Pemkab se-Jabar yang telah menunjukan kepedulian terhadap warga binaan dalam berbagai bentuk kerjasama dan bantuan kepada lapas dan rutan di Jabar," ujar Indra.


Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoli dalam sambutannya yang dibacakan oleh Wagub Demiz menegaskan, pemberian remisi terhadap narapidana dan anak pidana ini tidak bisa didapatkan dengan mudah ataupun suatu bentuk kelonggaran agar narapidana segera bebas. Namun, remisi ini merupakan bentuk tanggung jawab untuk terus-menerus memenuhi kewajiban dalam pelaksanaan program pembinaan. (*)

Berita terkait

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

7 November 2022

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

Agar ban tubeless Anda mampu bertahan lama, pasti harus diperlakukan dengan baik sehingga tidak cepat rusak.

Baca Selengkapnya

Guru TIK Batam Makin Melek Digital

29 Agustus 2022

Guru TIK Batam Makin Melek Digital

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam

Baca Selengkapnya

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

27 Februari 2022

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

Integrasi memudahkan aksesibilitas dan meningkatkan kenyamanan masyarakat menggunakan angkutan umum perkotaan di Palembang dan sekitarnya.

Baca Selengkapnya

Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

27 Februari 2022

Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

Gus Muhaimin mengaku spirit perjuangan Kiai Abbas akan terus dikenang sepanjang masa.

Baca Selengkapnya

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

27 Februari 2022

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

Kuota tersebut dimanfaatkan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri

Baca Selengkapnya

BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

19 Februari 2022

BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

Kolaborasi diaspora dengan perbankan nasional merupakan upaya untuk terus menciptakan banyak peluang investasi di luar negeri.

Baca Selengkapnya

Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

19 Februari 2022

Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

Heboh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang mendapatkan kado ulang tahun mesin ATM dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).

Baca Selengkapnya

Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

19 Februari 2022

Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

Tes pramusim MotoGP yang telah digelar pada 11 Maret 2022 menjadi pelajaran penting menghadapi race MotoGP pada 18-20 Maret 2022 nanti.

Baca Selengkapnya

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

19 Februari 2022

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

Kesuksesan penyelenggaraan G20 Indonesia akan menjadi bukti keandalan listrik PLN dalam mendukung kegiatan berstandar dunia.

Baca Selengkapnya

HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

19 Februari 2022

HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

Sikap yang memaksakan tetap berlakunya Permenaker 2/2022 itu bisa menciderai nilai kemanusiaan dan keadilan dalam Pancasila.

Baca Selengkapnya