Ahok Tak Dapat Remisi Kemerdekaan, Berikut Kata Pengacaranya

Reporter

Kamis, 17 Agustus 2017 17:49 WIB

Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok berdiskusi dengan tim penasehat hukumnya saat sidang lanjutan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, 11 April 2017. Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok merasa dirugikan dengan ditundanya sidang perkara penodaan agama. ANTARA/Pool/Rommy Pujianto

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Humphrey Djemat, mengatakan kliennya tidak mendapatkan remisi pada hari kemerdekaan 17 Agustus kali ini karena hal itu memang sudah sesuai dengan aturan. Menurut Humphrey, kliennya seorang yang sangat taat aturan hukum.

"Kan itu sesuai dengan aturan. Pak Ahok itu orang yang patuh peraturan," kata Humphrey kepada Tempo saat dihubungi pada Kamis, 17 Agustus 2017.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kantor wilayah DKI Jakarta memberikan remisi atau pengurangan masa pidana kepada 3.904 dari 16.624 narapidana dalam rangka hari kemerdekaan Indonesia. Namun Ahok tidak termasuk dari narapidana yang mendapatkan remisi tersebut.

Baca: Ahok Tidak Dapat Remisi HUT RI 17 Agustus

Humphrey menjelaskan sikap patuh aturannya tidak sama dengan seseorang yang kabur ke luar negeri menghindari proses hukum yang tengah membelitnya. "Jangan samakan dengan orang yang kabur ke luar negeri menghindari proses hukum terhadap dirinya."

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta Arpan mengatakan ada beberapa hal yang harus dipenuhi seorang narapidana untuk mendapatkan pengurangan masa kurungan. Adapun syaratnya adalah berkelakuan baik dan minimal sudah menjalankan masa pidana selama enam bulan. Hak tersebut tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999.

Berdasarkan Keppres Nomor 174 Tahun 1999, jika seseorang sudah menjalani masa pidana selama enam bulan, ia akan mendapatkan remisi selama satu bulan. Kemudian, satu tahun pertama pidana, mereka akan mendapatkan remisi dua bulan. Begitu tahun kedua, mereka akan mendapatkan remisi tiga bulan, dan seterusnya sampai batas maksimal enam bulan.

"Ahok ini kan baru ditahan sejak Mei. Sementara dari Mei menuju Agustus kan belum enam bulan," ujar Arpan saat dijumpai di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat, Kamis. "Mudah-mudahan kalau Nasrani kan ada remisi keagamaan, pada saat Natal bisa diberikan remisi."

Ahok dinyatakan bersalah oleh majelis hakim karena terbukti telah menodai agama. Pidatonya di Kepulauan Seribu pada tahun lalu dianggap telah menodai agama Islam. Ia pun divonis hukuman kurungan selama dua tahun. Ahok ditahan pada 9 Mei lalu di Markas Komando Brimob, Depok, Jawa Barat.

DIKO OKTARA

Berita terkait

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

14 jam lalu

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

1 hari lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

4 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

6 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Obral Remisi Idul Fitri untuk Narapidana Korupsi

12 hari lalu

Obral Remisi Idul Fitri untuk Narapidana Korupsi

Ratusan narapidana korupsi mendapat remisi Idul Fitri termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

16 hari lalu

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

16 hari lalu

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.

Baca Selengkapnya

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

17 hari lalu

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

18 hari lalu

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri

Baca Selengkapnya

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

18 hari lalu

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M

Baca Selengkapnya